Cetak Uang Palsu, Pasutri di Tanjungpinang di Tangkap Polisi

Tanjungpinang- Ulasan.co, Sepasang suami isteri, YA [23] dan G [23] ditangkap aparat Polsek bukit Bestari Tanjungpinang karena di duga mengedarkan uang palsu. Dalam penangkapan ini, turut diamankan barang bukti 62 lembar uang pecahan 100 ribu palsu, kertas, tinta dan mesin printer Cannon yang digunakan mencetak uang palsu.

Penangkapan YA dan G berawal atas laporan salah seorang pemilik konter Handphone di Jalan DI Panjaitan Tanjungpinang yang melaporkan telah menerima sejumlah lembaran uang diduga palsu pecahan Rp 100.000,- senilai Rp 1,7 juta usai bertransaksi dari seorang pembeli Handphone OPPO di konter HP miliknya.

Namun, pemilik konter HP merasa curiga setelah sampai dirumah uang yang dibawa pulang diperiksa dan ternyata nomor seri uang tersebut semua sama, yakni dengan nomor seri GJS829854. Atas temuan ini, pemilik konter HP kemudian melaporkan kejadiannya ke kantor Polsek Bukit Bestari Tanjungpinang.

“Atas adanya peristiwa tersebut, unit Reskrim Polsek Bukit Bestari melakukan upaya penyelidikan kemudian didapat informasi pelakunya sedang dalam perjalanan dari kota Batam menuju Tanjungpinang,”kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, Selasa[19/01].

Ditambahkannya, setelah mendapat informasi itu, pelakunya atas nama YA dan G kemudian ditangkap di depan RSUP Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang.

Usai ditangkap, kepada polisi YA mengaku belajar mencetak uang palsu dari internet di youtube dan baru membelanjakannya sekali untuk membeli Handphone.

Saat ini, pasangan suami isteri pencetak uang palsu tersebut di tahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan barang bukti 62 lembar uang pecahan 100 ribu palsu, kertas, tinta dan mesin printer Cannon yang digunakan mencetak uang palsu diamankan polisi.

Atas perbuatannya, YA dan G terancam dijerat dengan Undang Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Republik Indonesia dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.[***]