Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Pria di Bintan Nekat Ingin Perkosa Gadis Idaman

Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Pria di Bintan Nekat Ingin Perkosa Gadis Idaman
Pelaku Hasdianto usai diamankan kepolisian. (Foto: Istimewa)

Tanjungpinang – Seorang pria di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi karena diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita berusia 19 tahun yang tengah tertidur pulas.

Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi mengatakan, pelaku yang bernama Hasdianto itu telah diringkus di Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) Sabtu (20/12) lalu.

Baca juga: Polres Bintan Tangkap Bandar Judi Sijie di Teluk Sebong

Suardi menjelaskan, aksi percobaan pemerkosaan terhadap korban Inisial RM (19) dilakukan pada Sabtu (20/11) sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Kelong, Kecamatan Bintan Timur. Saat itu, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang.

Kemudian, pelaku menghampiri korban yang sedang tertidur pulas. Pelaku berusaha menutup mulut korban dengan tangan kanannya dan berusaha untuk menyetubuhi korban dengan paksa. Akan tetapi, aksinya itu tak membuahkan hasil.

“Korban langsung berteriak saat menyadari aksi tersangka, sehingga membuat orang tua korban terbangun dan tersangka melarikan diri kembali melewati pintu belakang,” ungkapnya.

Baca juga: Polres Bintan Tangkap Joker Perampok Rumah Dinas Puskesmas

Mendapati hal itu, keluarga korban pun melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian setempat. Mendapatkan laporan dari korban, petugas bergerak cepat dan meringkus tersangka.

Dari hasil visum korban mengalami luka dan memar di bagian mulut, serta mengalami trauma atas kejadian tersebut.

“Motif tersangka dikarenakan dirinya menyukai korban, tetapi korban tidak merespon tersangka,” tuturnya.

Baca juga: Didor Polisi! Pelaku Pencurian dan Pemerkosaan Anak Ditangkap Polsek Nongsa

Sementara itu, pelaku berdalih bahwa dirinya saat itu sedang tidak sadarkan diri lantaran dalam keadaan mabuk.

“Saya dalam keadaan mabuk, tidak sadar melakukan hal tersebut,” ucapnya pada awak media.

Diketahui pelaku ternyata sempat pernah mendekam di jeruji besi atas kasus penganiayaan kemudian bebas usai menjalani hukumannya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *