Cium Aroma Bisnis Tak Sehat, KPPU Panggil Produsen Minyak Goreng

Pemkab Natuna Belum Terapkan Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga
Warga saat membeli minyak goreng dalam kemasan di swalayan. (Foto:Dok/Ulasan.co)

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai memanggil produsen minyak goreng untuk meminta keterangan dan mencari alat bukti terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat yang menyebabkan tingginya harga dan kelangkaan di sektor komoditas ini.

Kepala Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyebutkan, pemanggilan ini merupakan tindak lanjut temuan dan kajian KPPU atas permasalahan lonjakan harga minyak goreng belakangan ini.

Menurutnya, dari tiga panggilan yang dialamatkan KPPU kepada produsen, dua di antaranya dijadwalkan ulang pada pekan depan.

Baca juga: Menko Airlangga: Pertahankan Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu Per Liter

Sebagai informasi, kata dia, kajian KPPU menyimpulkan bahwa terdapat struktur pasar oligopolistik di sektor minyak goreng karena hampir sebagian besar pasar minyak goreng (CR4 atau concentration ratio 4 perusahaan terbesar) dikuasai empat produsen.

“KPPU menemukan adanya indikasi kenaikan harga yang serempak dilakukan pelaku usaha pada akhir tahun lalu,” katanya melalui siaran pers pada Sabtu (05/02).

Ia mengatakan faktor ini membuat KPPU membawa persoalan itu pada ranah penegakan hukum sejak 26 Januari 2022.

Pada awal proses penegakan hukum perkara inisiatif ini, KPPU fokus menemukan minimal satu alat bukti pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berikut dengan dugaan pasal-pasal yang dilanggar serta terlapor yang terlibat.

“Proses pemanggilan dilakukan sejak hari ini (Sabtu) kepada tiga produsen minyak goreng dan akan dilanjutkan dengan pemanggilan produsen minyak goreng lain pada pekan mendatang,” ujarnya.

Baca juga: Kala Harga Minyak Goreng Melambung di Negara Penghasil Sawit Terbesar Dunia

Ia menjelaskan, beberapa pemanggilan tersebut akan mendalami secara detil informasi awal terkait produsen dan informasi mengenai proses bisnis perusahaan yang eksis di industri minyak goreng.

Kemudian mendalami konstruksi perilaku antipersaingan, khususnya aspek pembentuk harga, validasi berbagai isu yang berkembang di pasar, dan aspek lain yang dinilai berkaitan dengan potensi pelanggaran undang-undang.

Jika telah ditemukan minimal satu alat bukti, katanya, KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum kepada proses penyelidikan.

“Keseluruhan proses ini akan sangat dipengaruhi keterangan, alat bukti yang diperoleh, dan kerja sama yang ditunjukkan para pihak. Untuk itu, KPPU mengimbau para pihak patuh pada proses penegakan hukum yang berjalan,” pungkasnya.