Cleaning Service Curi 63 Unit iPhone Sitaan dari Gudang Bea Cukai Batam

Cleaning Service Curi iPhone
Agus bersama dua penadah Ermanto dan Suryadi saat diamankan polisi. (Foto: Dok Satreskrim Polresta Barelang)

BATAM – Agus Saputra Manurung (29) mencuri 63 unit telepon seluler sitaan Bea Cukai Batam yang disimpan di gudang di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Pelaku sendiri diketahui seorang petugas kebersihan atau cleaning service Bea Cukai Batam, sehingga dengan mudah melakukan aksinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Barelang, Komisaris Budi Hartono mengatakan, kejadian tersebut berawal saat petugas Bea dan Cukai Batam melakukan pengecekan barang hasil penindakan berupa telepon seluler iPhone di Gudang sebanyak 105 unit pada, Rabu (15/08) lalu.

“Petugas itu melakukan pengecekan ulang dan dihitung sudah berkurang 63 unit,” kata Budi, Senin (21/08).

Petugas tersebut lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinannnya. Setelah mengecek CCTV, diketahui pelaku merupakan petugas kebersihan atau cleaning service.

“Dari tangan pelaku ditemukan dua unit iPhone 11 pro dan iPhone 11,” kata dia.

Tak hanya pelaku, Polisi juga menangkap dua orang yang merupakan penadah barang curian tersebut, Ermanto (22) dan Suriyadi (27).

Budi menjelaskan, cara pelaku mencuri adalah dengan masuk melalui pintu kedua gudang penyimpanan barang. Sebagai petugas kebersihan ia mempunyai akses untuk masuk ke dalam gudang.

“Dia ambil dulu kunci gudang di ruang pegawai dia masuk lewat pintu lain bukan pintu utama gudang,” kata Budi.

Baca juga: Bea Cukai Batam dan Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 4 Kilogram Sabu

Hasil curiannya itu dia jual di media sosial. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News