COVID-19 Menggila, Pemprov Kepri Kembali Terapkan WFH

COVID-19 Menggila, Pemprov Kepri Kembali Terapkan WFH
Kantor Gubernur Kepri. (Foto: sidaknews)

Tanjungpinang, Ulasan.co – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home), sejak 18 Mei s.d. 30 Mei 2021.

Dengan adanya surat edaran No. 800/893/BKPSDM-SET/2021 itu, para Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau wajib menerapkan WFH sesuai dengan ketentuan.

(Din)