ANAMBAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap seorang pria berinisial DF (30) yang diduga mencuri sejumlah barang milik nelayan dari bagan yang sedang berlabuh di perairan Laut Teluk Buluh, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.
Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., membenarkan penangkapan terhadap DF yang dilakukan pada Ahad 15 Juni 2015, sekira pukul 18.00 WIB.
“DF sudah kami amankan dan kini ditahan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Alfajri, Kamis 19 Juni 2025.
Kronologi kejadian bermula saat korban sedang mencari cumi-cumi di bagan pada 19 Mei 2025 sekitar pukul 03.40 WIB. Saat hendak meredupkan lampu, tiba-tiba salah satu mesin lampu di sebelah kiri korban meledak. Korban pun langsung mematikan semua mesin dan mulai mengecek perlengkapan di bagan menggunakan senter.
“Korban tidak menemukan lampu sorot dan aki di lokasi. Ia sempat mengira barang-barang tersebut tertinggal di rumah,” kata Alfajri.
Namun kecurigaan mulai muncul keesokan harinya, saat korban kembali ke rumah dan memastikan barang-barang seperti lampu sorot, aki, kompor, hingga timbangan benar-benar hilang.
Baca juga: Wagub Kepri Tegaskan Pulau Pair di Anambas Tak Pernah Dijual
Setelah menyadari bahwa barang-barang itu bukan sekadar tertinggal, korban melapor ke Polres Kepulauan Anambas. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil dibekuk oleh tim Satreskrim.
“DF kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup Alfajri. (*)