Hukum  

Curi Ikan di Laut Natuna, Empat Kapal Vietnam Ditangkap Baharkam Polri

Baharkam Polri tangkap empat kapal Vietnam di Perairan Natuna. (Foto: Alamudin)

Batam – Kapal Patroli Ditpolairud Baharkam Polri KP Bisma – 8001 berhasil menangkap empat kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam di perairan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) pada Jumat (27/08) lalu.

Empat KIA itu diamankan karena telah melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut Natuna Utara yang masuk di dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan masuk dalam wilayah perairan Indonesia.

Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Arief Sulistyanto mengatakan, saat pengamanan empat KIA Vietnam itu turut diamankan empat nakhoda dan 36 orang anak buah kapal (ABK).

“Saat ini kapal ikan asing tersebut telah ditarik dan sekarang berada di dermaga dan 40 orang diamankan berikut barang bukti 1 ton ikan hasil tangkapan,” ujat Arif dalam konferensi Pers di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, pada (31/8).

Baca juga: KKP Tangkap Dua Kapal Vietnam di Perairan Natuna, Satu Terbakar Lalu Tenggelam

Arief mengatakan, dalam upaya pengamanan di perairan Kepri, Baharkam polri menempatkan sembilan unit kapal yang di bawah komando operasi Kapolda Kepri untuk pengawasan di laut.

“Saya menempatkan 1 orang perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal untuk bertugas sebagai supervisor sekaligus pengendali dan berkoordinasi dengan Kapolda Kepri untuk bekerjasama dalam pengamanan laut,” ujarnya.

Ia menyebutkan, pihak kepolisian juga berkolaborasi dan sinergitas dengan instansi terkait lainnya seperti Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikananjen (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai.

“Dengan kolaborasi ini walaupun kami bekerja dengan undang-undang yang berbeda tetapi tekad kami satu untuk mengamankan wilayah laut Republik Indonesia. Kemudian menjaga kekayaan alam yang ada di laut, dengan satu tujuan jangan sampai dicuri oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya tegas.

Baca juga: KRI Kerambit-627 Tangkap Kapal Ikan Asal Vietnam di Laut Natuna

Sementara itu, Dirjen PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, pihaknya bersama berbagai pihak terkait untuk mencegah ilegal fishing di Indonesia.

“Tidak ada kata kompromi untuk membasmi illegal fishing di wilayah Republik Indonesia,” tegasnya.

Sedangkan untuk kerugian negara akibat ilegal fishing yang dilakukan oleh keempat KIA berbendera Vietnam itu diperkirakan mencapai Rp1 triliun pertahunnya.

Para ABK kapal ikan berbendera Vietnam yang sebanyak 36 orang dan 4 orang Nakhoda yang keseluruhannya merupakan warga Vietnam saat ini telah diamankan di Ditpolairud Polda Kepri selanjutnya akan diserahkan ke penyidik PSDKP untuk proses lebih lanjut.

Pewarta: Alamudin
Redaktur: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *