Curi Kabel Telkom Seberat 2 Ton, 3 Pria di Sukoharjo Ditangkap Polisi

Curi Kabel Telkom Seberat 2 Ton, 3 Pria di Sukoharjo Ditangkap Polisi
Polisi saat mengamankan tiga pelaku kasus pencurian kabel milik PT Telkom dan dibawa di Mapolres Sukoharjo, Selasa (9/11/2021). Foto: Antara

Sukoharjo – Polres Sukoharjo meringkus tiga pelaku yang diduga terlibat kasus pencurian kabel milik PT Telkom di Desa Kertonatan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pelaku berjumlah kira-kira delapan orang, dan sementara tersangka yang berhasil diamankan berjumlah tiga orang, yaitu MR (24), MRF (26), dan JH (28). Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Mapolres Sukoharjo.

Wahyu mengatakan, kasus pencurian kabel Telkom terjadi pada (9/11) dini hari. Adapun barang yang dicuri adalah kabel tembaga seberat 2 ton milik PT Telkom Wilayah Telekomunikasi (Witel) Solo.

“Kami masih melakukan pengejaran lima pelaku lainnya diduga terlibat kasus pencurian itu,” kata Wahyu, Rabu (10/11).

Baca juga: Terungkap! Cara Penangkapan Pencuri Kabel Lampu Jembatan Sei Carang

Kawanan pelaku pencurian tersebut, kata Kapolres, dengan cara masuk ke gorong-gorong kemudian memotong kabel tersebut menggunakan alat kapak.

Kabel Telkom tersebut di dalam tanah, pelaku melaksanakan aksinya dengan membuka pintu akses kabel yang berat dengan cara menariknya dengan menggunakan truk. Polisi mendapat laporan langsung ke lokasi dan mengamankan tiga pelaku bersama sejumlah barang bukti.

Baca juga: Pasca Kabel Bawah Laut Putus, Jaringan Telekomunikasi Di Papua Mulai Pulih

Pelaku mengaku telah melakukan pencurian kabel sebanyak empat kali. Dua kali di wilayah Blitar dan dua lainnya di Kartasura Sukoharjo. Adapun hasil dari pencurian kabel ini dijual ke daerah Jakarta dan Cikarang.

“Atas kejadian itu, PT Telkom mengalami kerugian sekitar Rp250 juta,” kata Kapolres.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti sejumlah potongan kabel telkom panjang tiga meter atau berat 2 ton, satu unit truk warna kuning nopol E 9398 F, dua kapak sebagai alat pemotong, satu palu, dan satu pahat.

Atas perbuatan para pelaku dikenai pasal 363 KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *