Hukum  

Curi Kotak Infak Masjid Buat Main Game Online, Dua Anak Diamankan Polisi

Ilustrasi, main game online (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Karimun – Demi mendapatkan uang untuk main game online, dua anak di bawah umur di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) nekat mencuri kotak infak masjid. Aksi kedua anak itu terungkap setelah terekam CCTV Masjid Arrahman.

Kedua pelaku berinisial   HS (14) dan IP (14) berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Karimun, Minggu (20/06) lalu.

Dari pengakuan kedua pelaku, mereka nekat mencuri kotak infak demi mendapatkan uang untuk main game online.

“Uang hasil curian kedua anak itu habis digunakan untuk main game online,” kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan di kantornya, Rabu (23/6).

Kapolres menyebut perbuatan keduanya terekam kamera pengawas masjid. Berdasarkan pengakuan keduanya, ternyata aksi pencurian tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 18 dan 20 Juni 2021.

“Total uang yang berhasil diambil HS dan IP sekitar Rp305 ribu,” ungkap Kapolres.

Adenan menyatakan karena kedua anak itu masih di bawah umur, maka diberikan pendampingan dari orang tua dan diproses sesuai dengan prosedur diversi.

Kedua anak itu juga sudah diserahkan kepada Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Karimun untuk ditangani lebih lanjut.

Pihaknya turut mengimbau agar orang tua mengawasi ketat aktivitas anak-anak, apalagi di tengah pesatnya perkembangan arus teknologi yang dapat mempengaruhi tumbuh kembang anak.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Terutama untuk orang tua, kami berikan peringatan khusus dalam pengawasan anak,” demikian Adenan. (*)

Pewarta : Antara
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab