Curi Mobil Kekasihnya di Medan, Pelaku Diciduk di Aceh

pelaku ditangkap
Ilustrasi penangkapan (Foto: Ulasan.co/Canva)

Medan – Seorang pria berinisial ZA (38), diciduk pihak kepolisian karena nekat curi mobil kekasihnya di Kota Medan, Sumatera Utara.

Pelaku mencuri mobil Suzuki Swiff warna biru tahun 2008 dengan nomor polisi BK 1631 JH. Pelaku melarikan mobil itu usai pura-pura mennginap di kediaman kekasihnya.

Polsek Medan Helvetia, Kota Medan, berhasil menangkap pelaku usai menerima laporan dari korban.

“Tersangka ZA ini merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman 1,2 tahun terkait kasus narkotika. Kini kembali ditangkap Tekab Polsek Medan Helvetia dengan kasus pencurian,” kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahean, Kamis (07/10).

Ia menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (22/09). Saat itu pelaku menumpang tidur di rumah korban berinisial E di Jalan Banten, Kecamatan Medan Helvetia.

Sekira pukul 07.00 WIB, korban terbangun dan melihat mobilnya sudah tidak ada di garasi rumahnya. STNK mobil yang disimpan korban di dalam dompet juga hilang.

BACA JUGA: Polisi Ringkus Perampok Spesialis Pecah Kaca Mobil di Jambi

Kemudian korban mencari pelaku di kediamannya, namun pelaku sudah melarikan diri.

“Korban coba menghubungi pelaku namun handphone pelaku sudah tidak aktif lagi. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Helvetia,” ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kampung halamannya di Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun, Aceh pada 26 September 2021.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil suzuki swiff. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Medan Helvetia guna proses hukum lebih lanjut.

“Kepada pelaku ZA kami kenakan pasal 362 KUHPidana ancaman kurungan badan selama 5 tahun,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *