Curi Motor 16 Kali, Remaja di Batam Ditangkap Polisi

Polisi saat menangkap remaja bawah umur yang menjadi pelaku curanmor di Tanjunguma, Batam. (Foto:Istimewa)

BATAM – Jajaran Polsek Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau menangkap seorang remaja berinisial BG (17) yang sudah 16 kali melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), Jumat (11/11).

Polisi tak hanya mengamankan pelaku, namun juga menangkap penadahnya yakni Hafiz Fadilah (28) di kawasan Tanjunguma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, pelaku mengakui dalam sehari berkasi di dua lokasi berbeda yakni di Tanjunguma dan Perumahan Happy Garden.

Budi menjelaskan, kejadian berawal, Rabu (9/11) dini hari sekira pukul 01.00 WIB. Saat itu korban berinisial N yang baru saja pulang kerja memarkirkan sepeda motornya di depan Musala Al-Ikhlas, Kampung Agas, Tanjunguma.

“Korban langsung istirahat setelah memarkirkan sepeda motornya. Ketika mau berangkat kerja, motornya sudah hilang,” kata Budi, Minggu (13/11).

Sementara itu, korban lainnya mengaku saat itu sedang numpang istirahat di kos rekannya di Perumahan Happy Garden, Lubuk Baja, Rabu (8/11) dini hari sekira pukul 4.00 WIB.

“Korban tadi memarkirkan motornya, dan siangnya pas dilihat sudah hilang motornya,” kata dia.

Kemudian para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku.

Baca juga: Aniaya Cucu Sampai Babak Belur, Kakek di Tanjungpinang Ini Diringkus Polisi

Lalu, Jumat (11/11) diperoleh informasi bahwa pelaku pencurian, RG sedang berada di sekitar Tanjunguma bersama dengan penadahnya.

“Selanjutnya tim langsung menuju lokasi dan menangkap kedua pelaku, serta mengamankan barang bukti dan membawa ke Polsek Lubuk Baja guna penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

Budi mengatakan, dari keterangan pelaku ia mengakui saat beraksi tidak sendirian melainkan bersama rekannya.

“Temannya ini masih kita kejar. Identitas sudah kita kantongi,” kata dia.

Pelaku juga mengakui, dalam melakukan aksinya dengan cara mematahkan setang motor yang terkunci dengan cara paksa menggunakan kedua kaki dan tangan.

“Setelah setang sepeda motor berhasil di patahkan, sepeda motornya distut (didorong dengan kaki) meninggalkan lokasi,” kata dia.

Menurut pengakuan pelaku, bahwa ia telah melakukan pencurian tersebut lebih kurang sebanyak 16 kali.

“Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya.

Baca juga: Pria Tewas di Atas Papan Reklame Ternyata Seorang Pemulung