Curi Motor di Nagoya Batam, 2 Driver Ojol Ditangkap Polisi

Polisi Tangkap Driver Ojol
Polsi saat menangkap salah satu driver ojol. (Foto: Ist)

BATAM – Dua pengemudi atau driver ojek online (ojol) Nopitra Susanto (38) dan Jhosta Firmansyah (37), dibekuk unit Reserse Kriminal Polsek Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau.

Keduanya ditangkap karena mencuri sebuah sepeda motor di parkiran Nagoya Foodcourt, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kamis (17/11).

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, korban yang bekerja sebagai sales hari itu tiba di Nagoya Foodcourt dan memarkirkan sepeda motornya di parkiran.

“Korban lupa mencabut kunci sepeda motornya. Dia masuk ke dalam menawarkan barang di Nagoya Foodcourt,” kata Budi, Rabu (30/11).

Sekira pukul 11.15 WIB, korban kembali ke parkiran sepeda motornya untuk pergi menawarkan barang ke tempat lain.

Namun sesampainya di parkiran ternyata kunci sepeda motornya telah hilang dan korban mencoba mencari kembali ke dalam sebanyak kali.

“Sudah coba dicari tidak ketemu juga. Korban lalu meminta tolong ke pihak foodcourt untuk melihat CCTV. Setelah balik ke parkiran motornya sudah hilang,” kata dia.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja, guna pengusutan lebih lanjut.

“Senin [28/11] sekira jam 11.00 WIB kita dapat laporan salah satu pelaku sedang di berada di sekolah Ananda, satu pelaku lain di depan ID Expres City Walk,” kata dia.

“Pelaku serta barang bukti kami bawa ke Polsek, guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar dia lagi.

Sementara itu, pelaku Jhosta Firmansyah mengaku, saat kejadian ia diberikan kunci sepeda motor tersebut oleh Nopitra Susanto.

“Saya yang ngambil di Nagoya Foodcourt. Dikasih kunci sama dia [Noprita], terus saya disuruh ambil,” kata Jhosta.

Baca juga: Polsek Lubuk Baja Tangkap Pelaku Pembobol Ruko

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (*)