Curi Perhiasan dan Uang Majikan, Tohirin dan Ragil Ditangkap Polisi

Pencurian
Pelaku pencurian uang dan perhiasan, Tohirin dan Ragil. (Foto:Istimewa)

BATAM – Tohirin (30) dan Ragil (41) ditangkap jajaran Polsek Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (24/06) lantaran mencuri perhiasan emas dan uang tunai milik majikannya.

Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menangkap keduanya di Homestay and Cafe Botania, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam sekira pukul 21.40 WIB.

Sementara korban bernama Sri, merupakan pemilik Rumah Makan Pondok Sambel Ijo di kawasan Pelita, Batam tempat Tohirin bekerja.

Sedangkan Ragil, ditangkap karena membantu Tohirin menjual barang hasil curiannya.

“Total uang tunai yang digasak pelaku Rp19 juta, dan sejumlah perhiasan emas yang disimpan dalam kotak perhiasan. Total kerugian Rp50 juta,” kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, Minggu (25/6).

Budi Hartono mengatakan, kejadian itu diketahui korban Selasa, 21 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WIB.

Korban yang baru saja selesai mandi, lanjut Budi Hartono, berencana meletakkan cicinnya di kotak perhiasan mendapati kotak itu telah kosong.

Baca juga: Polresta Tanjungpinang Ringkus Pemilik Warung Diduga Pelaku Pelecehan Seksual

“Setelah dia menyadari kejadian itu, korban pun langsung ke Mapolsek Lubuk Baja untuk melaporkan kejadian tersebut. Kita langsung olah TKP, untuk mendapatkan bukti permulaan,” jelasnya.

Mendapatkan informasi keberadaan pelaku, lalu timnya bergerak mengamankan keduanya di Homestay and Cafe Botania, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

“Pelaku mengaku benar telah melakukan pencurian di Pondok Sambel Ijo Pelita, Komplek Pelita Square RT 004/RW 001 Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja dengan mencuri barang-barang milik korban berupa perhiasan emas serta uang tunai,” ungkap Budi Hartono.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang didapatkan dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit telepon genggam merek Samsung A25 warna biru, satu helai sweater warna biru, satu tas ransel warna hitam dan uang tunai Rp2 juta.

“Atas perbuatannya kita kenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan temannya Ragil membantu menjualkan barang curian kita kenakan pasal 480 kuhp dengan sanksi penjara paling lama 4 tahun,” tutupnya.

Baca juga: Polisi Masih Memburu Orang Tua Pembuang Bayi di Bintan