Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS Terbaru Berdasarkan Golongan

Seorang pensiunan PNS sedang mengurus pengambilan gaji pensiun. (Foto: istimewa)
Seorang pensiunan PNS sedang mengurus pengambilan gaji pensiun. (Foto: istimewa)

JAKARTA – Kabar baik datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Regulasi ini mengatur kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga peningkatan tunjangan pensiun bagi para PNS yang sudah purna tugas.

Baca Juga: TikTok Naikkan Bagi Hasil Naik Jadi 90 Persen? Kalahkan YouTube dan Instagram

Pemerintah menegaskan bahwa pensiunan tetap berhak memperoleh penghasilan bulanan dari negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bertugas. Uang pensiun ini menjadi sumber utama pemenuhan kebutuhan dasar seperti biaya makan, kesehatan, dan pendidikan anak maupun cucu.

Setiap tahun, pemerintah melakukan penyesuaian gaji pensiun untuk menjaga daya beli para pensiunan agar tetap seimbang dengan laju inflasi. Langkah ini juga bertujuan agar kesejahteraan para pengabdi negara tetap terjamin.

Perpres Baru Berlaku

Sejak Januari 2024, uang pensiun PNS sudah mengalami kenaikan sekitar 12 persen, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Kenaikan ini kemudian diperbarui pada 1 Februari 2025 dengan penetapan besaran gaji pensiun berdasarkan golongan terakhir saat PNS masih aktif bekerja.

Berikut rincian besaran uang pensiun PNS berdasarkan golongan terbaru:

  • Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
  • Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
  • Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
  • Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
  • Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
  • Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
  • Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
  • Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
  • Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
  • Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
  • Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
  • Golongan IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.000
  • Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
  • Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
  • Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
  • Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
  • Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Kenaikan ini bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan peningkatan gaji PNS aktif, yang hanya sekitar 8 persen. Meski begitu, pemerintah masih melakukan kajian dan penyesuaian final agar perhitungan kenaikan gaji pensiunan lebih akurat serta berkeadilan bagi semua golongan.

Masih Menunggu Kepastian Kenaikan Resmi

Meskipun rencana kenaikan gaji pensiunan sudah masuk dalam agenda pemerintah, hingga kini belum ada keputusan final mengenai waktu pemberlakuannya.

Sementara itu, kenaikan gaji PNS aktif dikabarkan sudah dalam tahap menunggu keputusan presiden. Kenaikan tersebut diperkirakan berkisar 8 persen, namun beberapa golongan tertentu berpotensi mendapat kenaikan lebih tinggi sesuai dengan masa kerja dan jabatan terakhir.

Pemerintah Pastikan Pencairan Tepat Waktu

Pemerintah memastikan bahwa pencairan dana pensiun PNS untuk bulan Oktober 2025 akan dilakukan tepat waktu. Bagi pensiunan yang ingin mencairkan dana, berikut langkah-langkah mudah yang perlu diperhatikan:

  • Datangi Kantor Pos terdekat.
  • Ambil nomor antrean layanan pensiun.
  • Siapkan dokumen pendukung, seperti KTP, Kartu Taspen atau Karip, serta SK Pensiun.
  • Lakukan verifikasi identitas kepada petugas.
  • Tanda tangani bukti penerimaan dana pensiun.
  • Dana pensiun akan diterima secara tunai atau ditransfer ke rekening, sesuai pilihan penerima.

Dengan sistem yang semakin terintegrasi, pemerintah berharap proses pencairan pensiun dapat berlangsung cepat dan transparan, tanpa kendala administratif di lapangan.*

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News