Dalam Waktu Dekat Ini Rahma-Endang Akan Diperiksa Panitia Angket DPRD Tanjungpinang

Panitia Hak Angket Telah Periksa Tujuh ASN Pemko Tanjungpinang
Ketua Panitia Angket DPRD Tanjungpinang Momon Faulanda Adinat (Foto: Andri Dwi Sasmito)

Tanjungpinang – Panitia Angket DPRD Tanjungpinang dalam waktu dekat ini akan memanggil Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma-Endang Abdullah.

Kedua akan diperiksa terkait hak angket Peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang Nomor 56 Tahun 2019 tentang tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN).

“Dalam waktu dekat inilah, kita akan panggil Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma-Endang. Kapan waktunya, nanti kita akan kabarin ya,” kata Ketua Panitia Angket DPRD Tanjungpinang Momon Faulanda Adinat kepada Ulasan.co, Rabu (17/11).

Rencana keduanya akan diperiksa setelah Panitia Angket selesai memeriksa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.

Momon Faulanda Adinat mengatakan, panitia hak angket DPRD Kota Tanjungpinang hanya diberikan waktu 60 hari kerja terhitung sejak terima SK pada 29 Oktober 2021.

“Panitia Angket sudah mulai mengumpulkan fakta-fakta melalui keterangan berbagai pihak termasuk ASN Pemko Tanjungpinang terhitung sejak Selasa (16/11) hingga berakhir Jumat (17/12) nanti. Tetap, kita kasih tahu ke teman-teman media,” sebut dia.

Baca Juga: Panitia Angket Mulai Periksa ASN Pemko Tanjungpinang

Sebelumnya, Wakil Ketua I (Satu) DPRD Tanjungpinang, Novaliandri Fathir berharap, anggota Dewan yang tergabung di panitia hak angket untuk segera mencari keadilan terkait permasalahan yang ada saat ini.

“Kami berharap panitia tersebut mencari keadilan. Seadil-adilnya. Mudah-mudahan yang itu benar, yang salah itu salah. Panitai tersebut terbuka. Baik itu kebenaran dan kesalahan tersebut,” harap Novaliandri Fathir di ruang kerjanya berada di Kantor DPRD Tanjungpinang berada di Senggarang, belum lama ini. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *