Dalami Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai, KPK Periksa Anggota DPRD Bintan dan Empat Saksi Lainnya

Foto Istimewa

Tanjungpinang, Ulasan.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterangan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai di Kabupaten Bintan.

Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (6/4/2021).

Dari lima saksi itu salah satunya Muhammad Yatir selaku anggota DPRD Bintan periode 2019-2024. Kemudian saksi Yuhendri Putra selaku pihak swasta, Zondervan selaku Pegawai BUMD, Azirwan seorang Pensiunan PNS dan Yulis Helen Romaidauli selaku Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan pemeriksaan lima saksi itu terkait tindak pidana korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

“Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok dan minuman beralkohol,” ujarnya.

“Serta dugaan adanya penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota dimaksud kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali Fikri lewat pesan singkat.

Sehari sebelumnya, KPK juga meminta keterangan saksi sebanyak lima orang, yakniAlfeni Harmi (Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan & Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan). Yurioskandar (Anggota (2) Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan), Rizki Bintani (Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan / Ajudan Bupati Bintan Periode 2016-2021).

Selanjutnya, Mardhiah (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kab. Bintan Kepala BP Bintan 2011-2016) dan Restauli (Pensiunan PNS). (Chokki)