Dampak Kenaikan Harga BBM, Tiket Kapal Akan Naik 20 Persen di Kepri

Kapal Pelabuhan SBP Tanjungpinang
Kapal antarpulau di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Kepri (Foto: Febryan Sanada

TANJUNGPINANG – Pengusaha transportasi laut di Kepulauan Riau (Kepri) sepakat menaikkan tarif tiket kapal maksimal hanya 20 persen imbas kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

Hal itu sesuai dengan permintaan Gubernur Kepri Ansar Ahmad kepada pelaku usaha transportasi laut untuk penyesuaian harga tiket kapal.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Junaidi sesuai instruksi Gubernur Kepri langsung mengadakan pertemuan dengan seluruh stakeholder transportasi laut dan darat guna membahas penyesuaian tarif kapal di Kantor Dinas Perhubungan Kepri, Tanjungpinang, Rabu (07/09).

Hadir dalam pertemuan ini DPD dan DPC Perla, Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia (Indonesian National Shipowners Association), Organda, DPD Organda Provinsi Kepri, DPD Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Kepulauan Riau, Yayasan Lembaga Konsumen Batam, Badan Sengketa Konsumen Tanjungpinang, KSOP se-Provinsi Kepri, dan seluruh Kepala Dinas Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepri.

Gubernur Kepri
Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat rapat terkait penyesuaian tarif transportasi laut. (Foto: Diskominfo Kepri)

Junaidi mengatakan, dalam pertemuan itu sempat terjadi tarik ulur dengan asosiasi pengusaha pelayaran karena sebagian menginginkan kenaikan tarif lebih dari yang di sampaikan oleh gubernur. Bahkan pngusaha usul kenaikan 30 sampai 40 persen. Namun, Junaidi menegaskan bahwa kenaikan tarif 15 sampai 20 persen yang disusulkan Pemprov Kepri dipertimbangkan untuk mengendalikan  inflasi di Kepri.

“Maka dari itu kita harus pecahkan bersama dengan pengusaha agar jangan sampai kenaikan tarif lebih dari 15 sampai 20 persen,” kata Junaidi.

Meskipun demikian, dari hasil pertemuan tersebut Junaidi mengungkapkan jika para pengusaha transportasi laut di Kepri akhirnya sepakat untuk melakukan penyesuaian tarif kapal maksimal hanya 15 sampai 20 persen. Hal ini sebagai bentuk dukungan asosiasi pengusaha pelayaran terhadap pengendalian inflasi di Kepri. Namun para pengusaha meminta dilakukan evaluasi per tiga bulan mengenai tarif kapal tersebut untuk melihat jika timbul kerugian ke perusahaan transportasi laut.

“Kita memang harus terus bersama berkontribusi untuk pengendalian inflasi, nanti jika inflasi sudah turun dan perekonomian di Kepri sudah pulih maka penyesuaian tarif kapal bisa didudukkan kembali,” kata Junaidi.

Baca juga: Tolak Kenaikan BBM, Ini Tuntutan HMI Tanjungpinang-Bintan kepada DPRD Kepri

Sementara mengenai transportasi darat, Junaidi mengatakan, telah memberikan arahan kepada seluruh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepri untuk melakukan pembahasan dengan pelaku transportasi darat mengenai penyesuaian tarif.

“Kalau transportasi darat itu tugasnya pemerintah kabupaten dan kota, tapi sudah kita arahkan agar kalau ada penyesuaian tarif jangan yang terlalu tinggi sampai memberatkan masyarakat,” katanya.

Sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan tersebut, Junaidi mengaku langsung menyiapkan Surat Keputusan Gubernur Kepri perihal penyesuaian tarif kapal.

“SK-nya sedang kita drafting hari ini, kita upayakan secepat mungkin agar diteken pak gubernur. Karena mereka (pengusaha kapal) juga sudah sempoyongan karena masih pakai tarif lama,” tutupnya. (*)