Dampak Negatif UU Omnibus Law Terhadap Perizinan, Dinas ESDM Terancam Bubar

Kepala Seksi (Kasi) Teknik dan Lingkungan Pertambangan Mineral Dinas ESDM Kepulauan Riau (Kepri) Reza Muzzamil J (Foto: Muhamad Nurman)

Tanjungpinang – Dampak negatif Undang-Undang (UU) Omnibus Law mulai dirasakan. Terutama bagi Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di provinsi karena terancam bubar.

Dari segi aspek perizinan menjadi salah satu yang berubah secara signifikan. Terutama dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan minerba, mulai dari kewenangan pengelolaan yang sebagian besar ditarik ke pusat, jaminan terhadap penerbitan izin usaha pertambangan dan pemanfaatan ruang yang secara eksplisit semakin diperkuat.

Kepala Seksi (Kasi) Teknik dan Lingkungan Pertambangan Mineral Dinas ESDM Kepulauan Riau (Kepri) Reza Muzzamil J mengatakan, dalam UU No 3 Tahun 2020 itu berdampak bagi daerah, tepatnya untuk di Dinas ESDM sendiri.

“Semua urusan diambil pusat, mau tidak mau, suka tidak suka kita harus ikuti, terkait dampak yang kita dapatkan kemungkinan terburuk dinas ini tidak dipertahankan (terancam bubar) karena tidak ada yang akan dikerjakan,” kata Reza kepada Ulasan.co, di kantornya Dompak, Tanjungpinang, Kepri (04/06).

Menurutnya, dengan adanya UU pengusaha yang diuntungkan karena tidak perlu mengeluarkan uang banyak untuk mengurus perizinan.

“Karena semua online pengusaha lebih hemat, cukup siapkan berkas permohonan upload ke website pusat, selesai. Tinggal menunggu prosesnya, karena seluruh permohonan izin masuk ke server pusat,” ujarnya.

Meski terancam bubar, kata Reza, masih ada kemungkinan kewenangan bisa kembali ke daerah. Hal itu tertuang pada UU No 3 Pasal 35 Tahun 2020 yang berbunyi Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kelihatanya otoritas untuk perizinan akan kembali ke daerah, untuk sektornya meliputi bebatuan, pasir, tanah, dan tambang rakyat,” jelasnya.

“Semua dalam tahap proses persiapan pembuatan Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah, tapi untuk saat ini belum terbit,” katanya.

Terpisah, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menanggapinya denga selalu mengikuti perintah yang ada. “Perintah yang sudah diberikan akan kita ikuti,” ujar Ansar Ahmad singkat.

Sebagaimana diketahui pada Mei tahun 2021 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengetok palu tanda disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. (*)

Pewarta : Muhamad Nurman
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab