Danpuspom AD: Penegakan Hukum Tiga Oknum TNI AD Tidak Pandang Bulu

Danpuspom AD: Penegakan Hukum Tiga Oknum TNI AD Tidak Pandang Bulu
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Bandung – Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo memastikan penegakan hukum terhadap tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat tabrakan hingga tewaskan dua orang di Nagreg, Kabupaten Bandung, tidak pandang bulu.

“Penegakan hukum tidak pandang bulu, siapa pun, apa pun pangkatnya, yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan ganjaran setimpal,” kata Chandra di Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (27/12).

Menurutnya, penegasan itu telah mendapatkan dukungan dari Kepala Staf Angkatan Darat, hingga Panglima TNI. Pasalnya, ia mengatakan aksi dari tiga oknum tersebut tidak memiliki sikap perikemanusiaan.

Adapun tiga oknum yang terlibat tabrakan itu memiliki pangkat kopral hingga kolonel. Tiga tersangka itu, yakni Kolonel P, Kopral Satu (Koptu) DA, dan Kopral Dua (Kopda) A.

Dalam penegakan hukum tiga oknum anggota TNI AD itu, pihaknya menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP serta pasal-pasal lainnya. Menurutnya pasal yang dilanggar oleh tiga oknum tersebut sudah cukup berat.

“Ini sudah merupakan pasal yang berat sesuai dengan nanti kita lihat hasil pemeriksaan,” kata Chandra.

Adapun sejauh ini pihaknya masih melakukan penyidikan untuk mengungkap motif para tersangka yang diduga melakukan pembuangan jenazah para korban ke sungai.

“Kita lihat hasil pemeriksaan, siapa yang menjadi otak di belakangnya untuk memberikan motivasi guna melakukan tindakan yang tidak berperikemanusiaan ini,” kata dia.

Baca Juga: Tiga Oknum TNI AD Terancam Dipecat Gegara Diduga Terlibat Kecelakaan di Nagreg

Sebelumnya, peristiwa tabrakan yang melibatkan Handi (16) dan Salsabila (14), serta tiga oknum anggota TNI AD terjadi pada 8 Desember 2021. Setelah peristiwa tersebut, para korban diduga dibawa oleh tiga oknum anggota TNI tersebut lalu hilang secara misterius.

Kemudian pada 11 Desember 2021 dua jenazah korban itu ditemukan di aliran Sungai Serayu yang ada di Jawa Tengah. Setelah ditemukan, jenazah para korban dikembalikan kepada keluarga dan dimakamkan.

Danpuspom AD Letjen TNI Chandra W Sukotjo menjelaskan tiga oknum TNI yang terlibat tabrakan di Nagreg hingga menewaskan dua orang itu memiliki peran yang berbeda-beda.

Menurut Chandra, ketiganya diduga menggunakan mobil berpelat nomor B-300-Q yang dikemudikan Koptu DA saat insiden tabrakan.

“Di TKP, (mobil) itu dikemudikan oleh Koptu DA. Kolonel P dan Kopda A itu menumpang pada kendaraan tersebut,” kata Chandra.

Adapun mobil yang ditumpangi oleh para tersangka tersebut menurut Chandra merupakan mobil pribadi milik Kolonel P. Mobil tersebut berjenis Isuzu Panther berwarna hitam.

Namun, Chandra sejauh ini belum bisa menjelaskan peran tiga oknum TNI setelah tabrakan itu. Karena menurutnya hal tersebut masih dalam proses penyidikan.

Selain itu, pihak polisi militer juga masih menyelidiki motif para tersangka yang diduga membuang jenazah korban yakni Handi (16) dan Salsabila (14) ke sungai.

“Kalau untuk motivasi, ini sedang diungkap oleh para penyidik,” ucap Chandra. (*)

 

Penulis: AntaraEditor: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *