Danrem 033/WP: PMI yang Dirawat 278 Orang di RSKI Pulau Galang

Danrem 033/WP: PMI yang Dirawat 278 Orang di RSKI Pulau Galang
Danrem 033/Wira Pratama (WP) Brigjen TNI Jimmy Ramoz Manalu

Setelah menyelesaikan masa karantina dan isolasi sesuai aturan Permenkes maka PMI yang sebelumnya dinyatakan positif dan negatif COVID-19 akan diberikan surat keterangan.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan belum ada PMI yang meninggal saat menjalani karantina atau isolasi di Batam.

“Kita akan terus melakukan upaya khusus untuk tetap menangani pasien Covid-19 dan juga PMI ini dengan baik sesuai dengan prosedur yang ada,” ujar Jimmy.

Danrem 033/WP menambahkan, prosedur testing dilaksanakan sebanyak dua kali berupa Tes Rapid Antigen dan PCR di saat para PMI baru tiba di Pelabuhan Batam Center. Untuku hasil Swab Rapid Antigen dinyatakan Positif maka langsung dievakuasi ke RSKI Pulau Galang.

Selanjutnya, dilaksanakan PemberiAn Vaksin dosis-1 bagi PMI yang saat hasli PCR ke-2 (hari ke 8) di nyatakan negatif Lalu persyaratan PMI utk menerima Vaksin dosis 1 (Sinovak) akan disesuaikan dengan menggunakan Surat Perjalanan Laksanan Paspor (SPLP).

Sementara itu Surat Perjalanan Laksana PasporĀ  (SPLP) merupakan salah satu dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh pemerintah RI untuk digunakan dalam perjalanan masuk ke wilayah Indonesia, SPLP diberikan kepada WNI dalam keadaan tertentu apabila paspor biasa tidak dapat diberikan. (*)

Pewarta: Engesti
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *