Delapan Pelaku Pengirim Calon PMI Ilegal Dibekuk Polisi

Delapan Pelaku Pengirim Calon PMI Ilegal Dibekuk Polisi
Tujuh pelaku pengirim PMI ilegal saat diamanakn Dit Polairud Polda Kepri. (Foto: Istinewa)

BATAM – Dalam sehari, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Kepulauan Riau, mengungkap dua upaya pengirman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Dalam penindakan tersebut, mereka berhasil mengamankan delapan orang pelaku di hari yang sama, Kamis (28/07).

Pelaku pertama, Muhamad Tauran (25) ditangkap di Tanjung Riau, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, sekira pukul 15.30 WIB.Tauran diketahui akan mengirim seorang calon PMI ilegal asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari Pulau Kasu, Belakang Padang menuju Malaysia.

Sedangkan pada pukul 19.50 WIB, Dit Polairud kembali mengamankan tujuh pelaku pengiriman calon PMI Ilegal.Para pelaku yang diamankan, yakni Halim (28), Asri (30), Yanto (40), Nizam (22), Ramanda (18), Rinaldi (18), dan Puspa (25).

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubditgakum) Polairud Polda Kepri, AKBP Sudarsono mengatakan, selain delapan pelaku tersebut, pihaknya juga mengamankan 17 orang calon PMI yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia.

“Pelaku ini melakukan penempatan 17 Pekerja Migran Indonesia [PMI] Non Prosedural dari perairan Kepri menuju Malaysia dengan menerima keuntungan Rp4 juta untuk H dan kawan-kawannya. Sedangkan MT Rp1,5 juta,” kata Sudarsono, Sabtu (30/7).

Sudarsono menambahkan, para korban di dominasi oleh calon PMI asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). “Dari Lombok ada 14 orang, dua orang dari sembawa dan satu lagi dari Sumatra Barat,” kata dia.

Sudarsono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat, mengenai dugaan lokasi yang menjadi tempat penampungan calon PMI ilegal di salah satu ruko di kawasan Mitra Mall, Batu Aji.

“Setelah kami lakukan pengecekan, ternyata benar di sana kami menemukan 16 orang korban,” kata dia.

Sudarsono menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk menindak pelanggaran pengiriman PMI ilegal ini di wilayah hukum Polda Kepri.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat apabila ada sanak saudara yang hendak menjadi PMI harus melalui jalur yang resmi yang telah menjadi kesepakatan antara Indonesia dan Malaysia, guna menghindari adanya PMI yang terlantar dan adanya kecelakaan laut pada saat menuju Malaysia seperti kejadian sebelumnya,” tutupnya.

Baca juga: Sempat Kejar-kejaran, Tim F1QR Lantamal IV Tangkap Kapal Pengangkut PMI Ilegal

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 86 (c) Jo Pasal 72 (c) UU 18 / 2017 Ttg Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sebagaimana Dirubah Dgn UU 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang pelaku Farouk dan Juang sebagai daftar pencarian orang (DPO). (*)