Delapan Titik Arena Gelper di Batam Dirazia

Polisi saat merazia salah satu arena gelper di Kota Batam, Sabtu (13/05). (Foto:Muhammad Ishlahuddin/Ulasan.co)

BATAM – Delapan titik arena gelanggang permainan (gelper) di Kota Batam di razia polisi, Sabtu (14/05) malam.

Razia itu dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri bersama Polresta Barelang di delapan titik arena gelper yang ada di Kota Batam.

Delapan lokasi yang menjadi tempat razia, yakni Star Light, Sky Light, Nagoya Game Zone, New Game Zone, Game Zone Centre, Piramid Game Zone, Sky 88, Sky Villa Super Star 21.

“Kami melakukan pengecekan terhadap perizinan yang dimiliki setiap pelaku usaha, yang telah disetujui perizinannya dan masih berlaku efektif,” kata Kaporlesta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Ahad (14/5).

Selain itu, pihaknya juga melakukan pengecekan terhadap tempat dan kondisi arena permainan serta memastikan tidak ada praktik perjudian.

“Kegiatan (razia) ini di lakukan sebagai tindak lanjut adanya pemberitaan dari media, terkait adanya perjudian gelper dan ini merupakan perintah dari Kapolda Kepri,” kata Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.

Setelah mendatangi delapan lokasi gelper, ia mengatakan, semua telah memiliki izin yang dikeluarkan oleh PTSP Provinsi Kepri.

“Kemudian kami cek juga dalam hal penukaran pembelian koin permainan, dengan hasil tidak ada adanya transaksi uang atau menggantikan coin kupon hasil kemenangan pemain ke uang oleh kasir atau pengelola semuanya dikasih hadiah berupa boneka. Termasuk yang di mall-mall di Kota Batam, permainannya seperti di timezone,” kata dia.

Pihaknya juga mengimbau kepada pemilik arena gelper, agar mematuhi jam buka tutup yakni dari Pukul 10.00 WIB sampai dengan Pukul 24.00 WIB.

“Kami dari Polresta Barelang bersama Ditreskrimum Polda Kepri apabila menemukan adanya unsur perjudian pasti akan kami tindak. Tidak akan kami biarkan, pasti akan kami bumi hanguskan perjudian yang ada di Kota Batam,” katanya.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan, mengatakan, memang saat ini belum di temukan adanya dugaan perjudian di gelper yang dirazia tersebut.

Namun, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penyelidikan ketika menemukan kondisi yang terbukti adanya kegiatan perjudian.

“Kami tidak akan segan-segan memproses dan mempidanakan dan mencabut perizinannya,” kata dia.

Baca juga: PTSP dan Polda Kepri Bakal Kumpulkan Pengusaha Gelper, Ada Apa?