Demi Gaya-gayaan, Pemuda Ini Bawa Kabur Motor Pengunjung Warnet

Demi Gaya-gayaan, Pemuda Ini Bawa Kabur Motor Pengunjung Warnet
Pelaku saat ditangkap polisi (Foto: istimewa)

 

TANJUNGPINANG – Wahyu Kurniawan (23), tak berkutik saat ditangkap polisi di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Pelaku ditangkap anggota Polsek Tanjungpinang Timur karena membawa kabur sepeda motor salah seorang pengunjung warung internet (warnet). Wahyu dilaporkan pemilik kendaraan atas dugaan kasus penggelapan.

“Pelaku sudah kita amankan,” ujar Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syafruddin di Tanjungpinang, Selasa (19/07).

AKP Syafruddin menyampaikan, kejadian dugaan penggelapan sepeda motor ini terjadi di sebuah warnet di Perumahan Taman Harapan Indah, Kelurahan Air Raja, pada Kamis (23/06) lalu.

Saat itu, kata Kapolsek, pelaku meminjam sepeda motor milik korban berinisial O (39) dengan alasan untuk membeli makanan.

“Korban kasih pinjam motornya begitu saja, karena pelaku beralasan hendak membeli makan,” terang AKP Syafruddin.

Akan tetapi, sepeda motor milik korban tersebut tidak kunjung dikembalikan pelaku. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, lalu korban melaporkannya ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Polsek Tanjungpinang Timur berhasil menangkap pelaku saat berada di wilayah Telok Sebong Tanjung Uban, Kabupaten Bintan pada Sabtu (16/070) lalu.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Vario hitam bernomor polisi BP 2548 CE.

Baca juga: Polresta Tanjungpinang Amankan Z, Diduga Gelapkan Uang Pembelian Mobil

AKP Syafruddin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat mengambil sepeda motor korban untuk digunakan sendiri dan untuk gaya-gayaaan. “Pengakuan dari pelaku, motornya buat pakai sendiri dan gaya-gayaan,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan, pelaku merupakan seorang resedivis kasus penggelapan sepeda motor. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)