Demo Tolak UU Omnibus Law di DPRD Kepri, 2 Buruh Asal Batam Reaktif Covid – 19

demo tulak uu omnimbuslaw

Tanjungpinang, Ulasan.co – Demo tolak Undang-undang Omnimbus law di DPRD  Kepri, dua buruh asal Batam di nyatakan Reaktif Covid-19.

Hal ini disampaikan langsung oleh satgas gugus tugas percepatan Pencegahan Covid-19 Provinsi Kepri, Dokter Hasim As’ari mengatakan, dari 10 orang perwakilan buruh dari Batam yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Indonesia (SPSI), yang menyampaikan aspirasinya ke DPRD Kepri dinyatakan reaktif Covid-19.

Uji Rapid tes terhadap buruh itu kata dr.Hasim, dilakukan saat buruh tersebut mau masuk ke ruangan DPRD Kepri untuk berdialog sebagai perwakilan buruh dengan DPRD Kepri.

“Dua orang yang ada di mobil itu (buruh Batam), sudah di lakukan rapid tes dengan hasil reaktif,”kata Hasim menyampaikan informasi ke rekan-rekan mahasiswa, Kamis(8/10).

Ia menyampaikan pemeriksaan ini dilakukan sebagai salah satu tindakan protokol kesehatan, karena sebelum masuk ada pemeriksaan rapid test.

“Perwakilannya tadi ada 10 orang yang di Rapid Test, untuk tindak lanjut, dua orang buruh itu diamankan, menunggu penjemputan dari Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RS RAT) Kota Tanjungpinang,”ujarnya.

Sementara itu, sejumlah mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa, hingga saat ini masih terus melakukan Demo dengan penjagaan ketat oleh pihak kepolisian.

Tuntut Pembatalan UU Omnibus Law

Dalam tuntutannya mahasiswa mengatakan agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (Perpu) pembatalan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Koordinator Lapangan Raja Igo Febrinaldi mengatakan, aksi tersebut mendesak Ketua DPRD Kepri untuk mendeklarasikan menolak UU Cipta Kerja.

“Kami menuntut Ketua DPRD Kepri deklarasi depan media dan mahasiswa meminta pemerintah pusat mengeluarkan Perpu Undang-undang Cilaka,”kata Igo, Rabu (8/10/2020).

Igo mengatakan, UU Cipta Kerja yang di plesetkan menjadi “UU Cilako” berdampak buruk pada pekerja buruh dan lingkungan, karena dalam draf Undang-undang tersebut memberikan kemudahan investor untuk berinvestasi sehingga berdampak terhadap lingkungan.

Mahasiswa pun mengaku kesal terhadap DPR, karena ngotot mengesahkan Undang-undang tersebut.

“Undang-undang ini tidak urgent (mendesak), masih banyak yang lebih urgen,”singkatnya.

Sampai berita ini di unggah ratusan mahasiswa di izin kan masuk kedalam halaman kantor DPRD Kepri untuk berorasi dan menyampaikan tuntutan nya.

Esti.

Editor: Redaksi