Deretan Kasus PNS Tanjungpinang Tersandung Hukum

Siap-siap! 600 Ribu PNS Bakal Angkat Kaki, Posisinya Diganti Robot
Ilustrasi ASN (Foto: Albet)

Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) setahun belakangan ini menjadi perhatian dari berbagai kalangan masyarakat setelah beragam kasus  hukum yang menimpa pegawainya.

Pelanggaran hukum yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu pun beragam, mulai dari terlibat kasus korupsi, penipuan, pencabulan hingga pengedaran gelap narkoba yang berpotensi merusak generasi bangsa.

Terhitung tahun 2020 hingga sekarang, sedikitnya ada enam pegawai terlibat kasus hukum yang notabene merupakan pejabat Pemko Tanjungpinang.

Ragam kasus PNS Tanjungpinang tersandung hukum yakni Yudi Ramdhani, pejabat eselon III, terakhir menjabat sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tanjungpinang yang terlibat kasus korupsi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) tahun 2018-2019.

Kemudian, Bobby Satya Kifana, pejabat eselon III terakhir menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang. Ia terjerat kasus korupsi izin tambang bauksit di Bintan. Dalam kasus itu, ia selaku komanditer dan direktur pada CV Buana Sinar Khatulistiwa.

Selanjutnya Erwan, pelabat eselon IV terakhir menjabat sebagai Lurah Tanjungpinang Kota Kecamatan Tanjungpinang Kota. Ia tersandung kasus pidana pencabulan anak dibawah umur yang masih berusia 13 tahun. Parahnya, korban masih bagian dari keluarganya.

Revan Raski, anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan. Revan diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba yang berperan sebagai kurir di wilayah Pulau Bintan.

Terakhir, Vina Saktiani, pejabat eselon IV di Pemerintahan Kota Tanjungpinang dan terakhir menjabat sebagai Kepala Seksi di salah satu kecamatan di Kota Tanjungpinang. Ia ditangkap polisi karena penipuan seleksi masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Wali Kota Rahma Komentari Oknum Lurah Cabul

Wali Kota Tanjungpinang Rahma angkat bicara terkait kabar oknum lurah cabul yang menggegerkan warga Tanjungpinang. Kasus ini sampai ke Rahma setelah ramai diberitakan media sejak, Kamis (27/05) lalu.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang yang tersandung kasus pidan tidak akan diberi ampunan. Hukuman tegas dipastikan berlaku, bagi mereka yang coba-coba terlibat segala bentuk pelanggaran pidana.

Terkait kasus tindak asusila, Rahma mengaku masih menunggu proses hukum yang berjalan.

“Kami tetap mengedepankan praduga tak bersalah ya. Makanya, kami tunggu prosesnya seperti apa,” kata Rahma ditemui di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jumat (28/05).

Selain itu, Rahma akan memberikan kepastian status bagi ASN yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran pidana.

“Kalau itu yang menyebutkan sudah inkrah akan diberikan sanksi sesuai undang-undang, ya harus berhenti,” tutup Rahma.

Tanggapan BKPSDM PNS Pemko Tanjungpinang Banyak Terjerat Hukum.

Kondisi ini tentu sangat memperhatikan. PNS seharusnya menjadi suri tauladan bagi masyarakat, namun malah tersandung kasus.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang Raja Khairani mengatakan, kasus yang menimpa oknum pegawai Pemko Tanjungpinang merupakan urusan pribadi.

“Tanya sama yang bersangkutan, kenapa dia terkena kasus. Itu urusan pribadi loh,” ujar Raja Khairani ditemui di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (02/06).

Namun, bagi oknum pegawai yang terjerat hukum itu akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan Undang-undang Aparatur Sipil Negara NoMOR 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

“Sesuai dengan aturanlah, diberhentikan dari jabatannya, gajinya 50 persen,” tegasnya.

Menurut dia, pembinaan PSN terhadap Pemko Tanjungpinang sudah berjalan baik.

“Sudah beralan dengan baik, yang terkena kasus sekarang kita serahkan ke Polres. Tergantung vonis,” ujarnya.

Baca juga: Polemik Isu Retaknya Hubungan Gubernur dan Wagub Kepri

Pengamat: Wali Kota jangan Bungkam Pegawainya Terjerat Kasus Hukum

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Alfiandri mengatakan, Wali Kota Tanjungpinang Rahma harus terbuka terkait ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang yang terjerat kasus hukum.

“Jika wali kota diam atau mendiamkan, sama halnya wali kota tidak bertanggung jawab dengan pegawai yang bermasalah,” katanya, Selasa (1/6).

Menurut Alfiandri, sikap wali kota yang seolah-olah menutup mata menimbulkan rasa tidak percaya masyarakat terhadap kepemimpinan Rahma.

“Namun, saya yakin wali kota telah berkoordinasi dengan pejabat dan bertanggung jawab terkait SDM (sumber daya manusia) Pemko Tanjungpinang,” ujarnya.

Ragam PNS Tanjungpinang tersandung hukum, katanya perlu adanya pembinaan dan pengawasan melekat bagi ASN di Kota Tanjungpinang sebagaimana diatur didalam Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

“Wali Kota Tanjungpinang harus tegas dalam menyelesaikan permasalahan ini,” tegasnya.

Ia berharap agar Pemko Tanjungpinang benar-benar menjalankan tugas pemerintahan dengan baik dan benar sebagaimana aturan perundang-undangan.

“Wali kota harus tahu dan paham tugas beliau secara kedalam organisasi pemerintahan yang beliau pimpin. Wali kota harus banyak membaca apa itu tugas pokok dan fungsi wali kota,” pungkasnya.

Pewarta: Fara, Engesti
Redaktur: Albet