KARIMUN – Berbagai informasi diperoleh ulasan.co terkait aktivitas pertambangan pasir di sejumlah pulau di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau yang merusak lingkungan, bahkan sudah beroperasi bertahun-tahun.
Pertambangan pasir di Pulau Citlim, Desa Buluh Patah, Kecamatan Sugie Besar ternyata sudah terjadi lebih dari dua dekade. Sejumlah warga beberapa kali menolak aktivitas tambang tersebut karena merusak lingkungan, namun tidak bergeming.
“Sudah lama aktivitasnya. Kami mau mengadu kepada siapa?” kata salah salah satu warga Desa Buluh, B kepada ulasan.co di Karimun, Selasa 24 Juni 2025.
Aktivitas pertambangan pasir itu menggunakan alat berat. Beberapa kawasan sudah berubah menjadi kolam yang dalam. Tidak ada satu pun lahan pascatambang yang diperbaiki sehingga potensial berdampak kepada warga.
Setiap hari kapal tongkang mengangkut pasir yang dikeruk dari daratan Pulau Buluh Patah.
“Katanya dijual ke Batam, tetapi terakhir yang kami dengar tidak hanya ke Batam,” ucapnya.
Pulau Desa Buluh Patah jauh dari pusat Pemerintahan Karimun. Jumlah warga yang tinggal di pulau yang relatif besar itu mencapai 500 kepala keluarga.
Rata-rata warga bekerja sebagai nelayan. “Kalau tidak salah, warga dapat Rp800.000 per tahun uang kompensasi dari pertambangan pasir tersebut,” ucapnya.
Apa yang diinginkan warga? “Sederhana,” kata B.
Baca juga: Bupati Karimun Respons Pulau Citlim Digunduli Aktivitas Tambang, Ini Katanya
Menurut dia, aktivitas tambang yang merusak lingkungan tidak menguntungkan bagi warga. Warga hanya mendapat sedikit uang kompensasi kemudian harus menanggung derita setelah daratan berubah menjadi kolam yang dalam.
“Hentikan aktivitas tambang pasir ini karena sudah merusak lingkungan,” katanya.
Peristiwa dalam beberapa hari terakhir sama seperti sekitar 20 tahun lalu, aktivitas tambang berhenti, namun tidak permanen. Setelah kondisi tidak memanas, kata dia jumlah perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan pasir justru bertambah.
“Kami berharap negara hadir di Pulau Buluh Patah ketika pemda tidak dapat berbuat sesuai harapan warga. Selamatkan kami!” katanya.
Menanggapi permasalahan ini, Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah hanya berpendapat secara normatif.
Ia mengatakan, perusahaan tambang yang beroperasi di pulau yang masuk ke dalam administrasi Desa Buluh Patah, Kecamatan Sugie Besar. Perusahaan itu mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Di Pulau Citlim terdapat empat perusahaan tambang pasir. Hanya saja saat ini hanya dua perusahaan yang beroperasi, sementara dua lainnya sudah tidak.
“Izinnya ada, dikeluarkan oleh pemprov sesuai dengan tata ruangnya,” kata Iskandarsyah, sehari yang lalu.
Diketahui persoalan di Pulau Citlim muncul setelah Kementerian KKP mengeluarkan aturan tentang izin pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Sebagaimana dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dimana dalam aturan tersebut aktivitas pertambangan, apalagi merusak lingkungan tidak diizinkan di pulau kecil, atau dengan luas daratan 0-100 kilometer persegi, atau 0-10.000 hektare.
Baca juga: Endipat Sorot Tambang di Pulau Citlim Karimun, Diduga Merusak Lingkungan
Menurut Iskandarsyah, untuk di Provinsi Kepri hanya 13 pulau saja yang memiliki luas 10.000 hektare.
“Bahkan kalau kita menggunakan Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil itu adalah 2.000 kilometer persegi atau 200.000 hektar. Itu artinya tidak ada satupun di Kepri,” ujarnya.
Oleh karena itu, Iskandarsyah mengharapkan agar pihak-pihak terkait bisa duduk bersama dalam penyelesaian masalah tersebut. Ia juga meminta Kementerian KKP jangan langsung mencabut izin seperti yang terjadi di Pulau Citlim.
“Walaupun kami bukan orang yang memberikan izin, tapi kami berkewajiban untuk stabilisasi daerah. Karena ada perintah dari Presiden kita harus kondusif untuk investasi dan memberikan pelayanan terbaik untuk orang-orang berinvestasi,” ucapnya.
Baca juga: Pulau Citlim Karimun Gundul Akibat Tambang, KKP Siap Tindak Tegas
Bahkan dalam menyelesaikan permasalah itu dapat melibatkan pihak kejaksaan untuk menilai tata kelola pasca tambang.
“Jadi kalau tambang ini jangan dilihat waktu penambangannya, tapi pascanya,” kata Iskadanrsyah. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News