Desa dan Kelurahan di Lingga Resmi Miliki Akta Pendirian Koperasi Merah Putih

Penandatanganan akta notaris koperasi Merah Putih (Foto: Dok/ Ifaturamadan Adi Saswandy)

LINGGA – Seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Lingga resmi memiliki badan hukum koperasi setelah dilaksanakannya penandatanganan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih yang difasilitasi langsung oleh 12 notaris dari Tanjungpinang. Acara tersebut digelar di Gedung Daerah Dabo Singkep.

Penandatanganan dilakukan di hadapan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dan menjadi tonggak penting bagi legalitas dan operasional koperasi desa dan kelurahan di Bunda Tanah Melayu.

Bupati Lingga, Muhammad Nizar, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Lingga.

“Mulai dari tahapan sosialisasi hingga musyawarah desa, semuanya dilalui dengan cepat dan terstruktur,” kata Nizar, Selasa 17 Juni 2025.

Lebih lanjut, Nizar mengatakan, bahwa kehadiran 12 notaris dari Tanjungpinang merupakan bentuk dukungan nyata dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

“Seluruh proses legalisasi akta koperasi diselesaikan hanya dalam satu malam tanpa membebani anggaran desa maupun kelurahan,” ujarnya.

Nizar berharap agar badan usaha ini mampu menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat, terutama pada sektor unggulan seperti UMKM, pertanian, dan perikanan.

“Jika koperasi ini sudah aktif dan mendapat dukungan program atau bantuan, maka jalankanlah sesuai dengan petunjuk teknis dari kementerian. Jangan disalahgunakan,” katanya, mengakhiri.