Desa Tujuan Wisata di Bintan Zona Merah

Camat Gunung Kijang Arief Sumarsono. (tangkapan video)

Bintan – Kawasan wisata di Desa Malang Rapat, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) ditetapkan sebagai Zona Merah menyusul 24 orang dalam satu RT terpapar COVID-19.

Camat Gunung Kijang, Bintan, Arief Sumarsono mengatakan, warga yang tertular COVID-19 tersebut tinggal di kawasan RT 1, RW 1 Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.

“Seluruh warga yang tertular COVID-19 melakukan isolasi mandiri,” katanya.

Jumlah objek wisata di Malang Rapat mencapai 28 tempat. Rata-rata merupakan resort dan restoran yang berada di bibir pantai.

Meski Zona Merah, kata dia pengusaha resort dan restoran tetap dapat membuka usahanya. Namun wajib menaati protokol kesehatan COVID-19.

“Di resort juga dilakukan pembatasan jumlah tamu hingga 50 persen. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penularan COVID-19,” tuturnya.

Baca juga: Gugus Tugas Tetapkan Tanjungpinang dan Batam Zona Merah

Ia mengimbau warga untuk menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di kawasan wisata tersebut.

“Tentu kondisi ini akan mempengaruhi sektor pariwisata di Malang Rapat yang baru mau bangkit,” ujarnya.

Ia menerangkan, pihaknya memberi bantuan sembako kepada warga Desa Malang Rapat yang tertular COVID-19. Bantuan itu sudah disalurkan untuk meringankan beban warga.

“Di RT yang terpapar COVID-19 dibangun Pos PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Di Malang Rapat ada tiga RT yang dibangun pos tersebut,” pungkasnya.

Pewarta: Nurman
Redaktur: Albet