Dewan Karimun Nilai Permentan Pupuk Subsidi Rugikan Petani Kepri

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karimun, Ady Hermawan. (Foto:Ist)

KARIMUN – Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi dirasa merugikan petani di Provinsi Kepulauan Riau termasuk Kabupaten Karimun.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karimun, Ady Hermawan. Legislator Hanura itu mengatakan, regulasi dalam Permentan tersebut membuat penyerapan pupuk subsidi di wilayah Kabupaten Karimun menjadi sangat terbatas.

“Dari regulasi Permentan itu, hanya tiga komoditas pertanian di Karimun yang masuk. Akibatnya dari 1.000 ton kuota, kita hanya dapat menyerap sekitar 69 ton saja,” kata Ady Hermawan, Rabu (11/01).

Saat ini, lanjut Ady Hermawan, petani-petani di Kabupaten Karimun mengeluh karena tidak dapat menerima pupuk subsidi.

“Ada sembilan komoditas yang diatur untuk dapat pupuk subsidi. Jadi petani kita di luar itu tidak bisa merasakan pupuk subsidi,” ujar Ady.

Baca juga: Sulap Limbah Jadi Pupuk, Siswa SMK Negeri Kundur Juara Dua FIKSI se-Nasional

Menurut, pemerintah hendaknya bisa memberikan kebijakan khusus untuk Provinsi Kepri terkait penyaluran pupuk bersubsidi.

Diharapkan Ady, Kementerian Pertanian RI bisa lebih jeli dalam memberikan kebijakan agar tidak merugikan daerah.

“Pemerintah harus jeli. Harus ada kebijakan tertentu untuk daerah dan jangan berlakukan semuanya sama. Provinsi A tentu tidak sama dengan Provinsi B, harus lihat ke daerah langsung,” sebutnya.

Dalam waktu dekat, Ady berencana menggelar hearing bersama sejumlah pihak untuk membahas hal tersebut.

“Kami akan panggil sejumlah pihak untuk dengar pendapat. Nanti hasilnya akan kami sampaikan ke Kementerian Pertanian RI. Ini tidak bisa diberlakukan sama secara keseluruhan. Kalau seperti itu Karimun jelas dirugikan, percuma saja alokasinya besar, tetapi penyerapannya sedikit,” ungkapnya.

Baca juga: Karimun Kini Terkoneksi Kapal Tol Laut, Tiket ke Moro Hanya Rp4 Ribu