Dewan Pengupahan Karimun Sepakati UMK 2025 Rp3.956.475 dan UMSK Rp3.960.000

Suasana rapat pengesahan UMK oleh dewan pengupahan Kabupaten Karimun. (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menyepakati besaran Upah Minimun Kota (UMK) tahun 2025 sebesar Rp3.956.475.

Nilai tersebut naik 6,5 persen atau Rp 241.475 dibandingkan UMK tahun 2024 yang sebesar Rp3.715.000.

Penetapan dilakukan dalam rapat penetapan UMK di ruang rapat Gunung Sugie komplek perkantoran Pemkab Karimun, Rabu 11 Desember 2024.

Rapat dihadiri oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, serikat pekerja dan perwakilan pengusaha.

Perwakilan dari FSPMI sempat mengajukan kenaikan UMK Karimun tahun 2025 sebesar Rp3.963.90, berdasarkan besaran pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang mengalami kenaikan 6,7 persen.

Namun akhirnya disepakati penghitungan UMK dilakukan berdasarkan Permenaker Nomor 16 tahun 2024, dengan kenaikan 6,5 persen.

“Alhamdulillah sudah disepakati UMK Karimun untuk tahun 2025 di angka Rp3.956.475,” kata Kadisnaker Kabupaten Karimun, Ruffindy Alamsyah usai rapat.

Selain UMK, Dewan Pengupahan Karimun juga membahas besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) pekerja tambang granit.

Penetapan UMSK cukup berjalan alot. Dimana perwakilan serikat pekerja mengusulkan kenaikan menjadi Rp4.000.000, sedangkan perwakilan pengusaha mengusulkan Rp3.960.000.

Akhirnya Dewan Pengupahan Karimun sepakat melakukan voting, dengan hasil kesepakatan UMSK Karimun tahun 2025 sebesar Rp3.960.000.

“Tapi sudah disepakati bersama melalui voting di angka Rp3.960.000,” sebut Ruffindy.

Perwakilan Apindo Kabupaten Karimun, Fredi mengatakan, perwakilan pengusaha menerima keputusan besaran UMSK yang telah ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan.

“Pada voting 13 suara meminta ditetapkan di angka Rp3.960.000 dan sisanya tujuh suara Rp4.000.000. Pada dasarnya kami telah mengikuti apa yang sudah ditetapkan,” kata Fredi.

Sementara, Ketua SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun, Muhammad Fajar meminta agar dalam penetapan UMSK harus mempertimbangkan kondisi termasuk dari resiko kerja.

“Hanya selisih Rp3.000 dari UMK, sementara penetapan UMSK juga harus dilihat dari resiko kerja. Tapi karena sudah disepakati, dan sudah melalui voting otomatis kami menerima,” kata Fajar.

Selanjutnya, kata Fajar, hasil kesepakatan UMK dan UMSK tersebut akan diserahkan ke Bupati Karimun dan dilanjutkan ke Gubernur Kepri untuk ditetapkan.