JAKARTA – Dewan pers dengan tegas menolak proses rancangan Undang-Undang (UU) penyiaran yang sedang bergulir di DPR RI.
Ketua Umum Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, proses RUU Penyiaran tersebut dianggap menghilangkan hak kebebasan pers.
“RUU penyiaran ini menjadi salah satu sebab pers kita tidak merdeka tidak independen dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas,” ujar Ninik , Selasa 14 Mei 2024.
Ninik juga menjelaskan, ada beberapa unsur yang menyebabkan RUU tersebut menghambat kebebasan pers khususnya di dunia penyiaran.
Pertama, RUU akan menghambat insan pers Indonesia melahirkan karya jurnalistik terbaik, lantaran adanya larangan membuat liputan yang bersifat investigatif.
Berikutnya, lanjut Ninik, penyusunan RUU ini dinilai tidak melalui prosedur yang layak karena tidak melibatkan masyarakat untuk memberikan pendapat.
Ketiga, RUU ini membuat lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mempunyai wewenang untuk menyelesaikan sengketa, yang berurusan dengan pelanggaran pers di bidang penyiaran.
Oleh karena itu, Ninik pun menilai hal tersebut membuat kesan tumpang tindih kewenangan lantaran seharusnya Dewan Pers yang berwenang menyelesaikan sengketa pers.
Hal tersebut juga dinilai berseberangan dengan roh dari Perpres Nomor 32 Tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo.
Perpres ini mengatur soal tanggung jawab perusahaan platform digital, dalam penyediaan berita jurnalisme yang berkualitas di Indonesia.
“Mandat penyelesaian karya jurnalistik itu ada di Dewan Pers dan itu dituangkan dalam UU. Oleh karena itu, penolakan ini didasarkan juga bahwa ketika menyusun peraturan perundang-undangan perlu dilakukan proses harmonisasi agar antara satu UU dengan yang lain tidak tumpang tindih,” ungkap Ninik.
Apabila RUU Penyiaran ini terus bergulir dan akhirnya disahkan legislatif, Ninik melihat ada potensi media di Indonesia tidak akan kredibel dan independen dalam mengawal sebuah isu.
Karenanya, Ninik dan seluruh jajaran persatuan wartawan yang mewakili setiap platform menolak keras bergulirnya RUU Penyiaran ini.