Dewi Ansar Bahas Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Bersama Komnas Perempuan

Dewi Ansar
Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Hj. Dewi Kumalasari Ansar menerima audiensi Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Rabu (23/3). (Foto:Diskominfo Kepri)

TANJUNGPINANG – Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Hj Dewi Kumalasari Ansar, menerima audiensi Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Rabu (23/3).

Pertemuan dua organisasi strategis ini, untuk membahas lebih lanjut terkait perkembangan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT PKKTP) di Kepulauan Riau.

“Terkait dengan perkembangan SPPT PKKTP di Kepri. Komnas Perempuan di Kepri sudah dibentuk sejak tahun 2016, oleh Yayasan Engku Pelangi bersama Ketua LKKS pada saat itu,” kata Dewi Ansar yang juga merupakan Ketua TP-PKK Kepri ini.

Dewi Ansar menambahkan, terbentuknya Komnas Perempuan di Kepri berawal dari tertundanya Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan hak perempuan di Kepri.

Baca juga: Dugaan Kekerasan Ustaz pada Santriwati di Tanjungpinang, Komnas Perempuan: Jadi Perhatian Kami

“Maka dari itu dari Pemprov Kepri segera menetapkan Peraturan Gubernur Kepri Nomor 66 Tahun 2018, Tentang Sistem Penanganan Terpadu Perempuan Korban Tindak Kekerasan Dan Tindak Pidana Kepri,” tambah Dewi Ansar

Selanjutnya, Dewi Ansar mengatakan, bahwa selama ini memang ada perlakuan yang berbeda yang diterima antara korban dan pelaku kekerasan terhadap perempuan.

Ia juga menambahkan, korban kekerasan malah tidak mendapatkan keadilan yang semestinya.

“Pelaku ditangkap oleh polisi, diberi makan dan dipenuhi kebutuhannya di dalam sel. Sementara korban tidak ada yang mendampingi, kadang korban tidak mendapatkan akses pelayanan, dan korban tidak dapat hak-hak yang semestinya dia dapatkan,” ungkap Dewi Ansar.

Untuk itu, Dewi menyebutkan audiensi ini bersama OPD terkait yang difasilitasi oleh yayasan Engku Pelangi, bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan sebagai momentum upaya pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan dan tindak pidana.

“Kemudian bagaimana menyusun suatu regulasi untuk mengakomodir Komnas Perempuan, dan bagaimana korban-korban perempuan ini mendapat hak-haknya,” ungkapnya.

Baca juga: KPPI Dorong Perempuan Berpolitik dan Duduki 30 Persen Parlemen

Terakhir, Dewi Ansar mengharapkan Komnas Perempuan untuk membagikan informasi dan Program-program Komnas Perempuan kedepannya.

“Nantinya dari informasi dan program tersebut, dapat disinergikan dengan program-program Pemerintah Provinsi Kepri,” tutupnya.

Kemudian, Ketua Subkom Pengembangan Sistem Pemulihan, Theresia Iswarini melaporkan terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan di Kepri.

Dari tahun 2015 hinga 2021, terhitung terjadi peningkatan dari 27 kasus di tahun 2015 naik menjadi 198 kasus di tahun 2021.

“Apalagi pada masa pandemi Covid-19 ini, terjadi peningkatan kasus kekerasan Perempuan dan Anak Perempuan bukan hanya di Kepri saja namun di seluruh Indonesia juga terjadi peningkatan. Yaitu sebesar 83 persen dari tahun 2020 sebanyak 940 kasus menjadi 1.721 kasus di tahun 2021” kata Theresia

Turut hadir dalam Audiensi tersebut para pengurus Komnas Perempuan, para pengurus LKKS Kepri dan para OPD terkait.