Dhenok Putuskan Gugat Panlih DPRD Bintan ke PTUN

Dhenok Puspita Sari
Dhenok Puspita Sari. (Foto: Suhardi)

BINTANDhenok Puspita Sari, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, mengaku siap menggugat Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Bintan ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN).

Dhenok merupakan salah satu calon pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Bintan beberapa waktu lalu.

Dhenok merasa dizalimi dengan aturan yang dibuat Panlih terkait kondisinya waktu proses pemilihan Wabup Bintan tempo hari.

“Saya merasa dizalimi oleh aturan yang tidak tidak tegas dari Panlih. Maka atas keputusan waktu itu, saya sedang persiapkan untuk menguji hasil itu ke PTUN,” tegasnya Jumat (1/9).

Dhenok menceritakan, waktu itu dirinya diminta untuk istirahat usai pulang medical check up Rumah Sakit Malaysia atas musibah jatuh dari tangga rumahnya.

Dia menegaskan, bahwa kejadian tersebut sungguh terjadi dan sudah dibuktikan dengan sertifikat medis dari salah satu rumah sakit yang didatangi di Malaysia.

“Saya memang benar-benar sakit dan diminta untuk istirahat dulu. Saya paksakan kembali malam itu, dalam kondisi kesehatan saya masih sangat drop. Kalau aturan Tatib Panlih masih, bisa Kok, mundur sekali lagi. Tapi, kami sangat menyayangkan, kenapa pemilihan tetap dilangsungkan,” terangnya.

Atas peraturan yang tidak tegas dibuat Panlih tersebut, pihaknya tengah mempersiapkan agar hasil pemilihan Wabup Bintan dibawa ke PTUN.

Sikap tegas pun disampaikan, Sekretaris PKS Bintan Lamuji. Menurutnya DPD PKS Bintan bersama Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bintan, sudah mempersiapkan kuasa hukum untuk melakukan uji petik atas Tatib yang dibuat Panlih ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari hasil pemilihan Wabup Bintan sisa masa jabatan periode 2021-2024.

Lamuji menuturkan, panlih Wabup Bintan sudah melanggar tatib yang dibuat hingga disahkan. Pihaknya merasa bahwa pemilihan waktu itu masih bisa menunggu satu kali sampai kadernya benar-benar pulih dari kesehatannya.

“Tetapi justru Panlih melanggar aturan yang diatur Undang-Undang, kalau pun emang, ingin dipaksakan revisi aturan Tatib, baru kemudian dilaksanakan pemilihan ulang,” imbuhnya.

Sementara tegasnya, PKS sampai hari ini tidak menerima salinan SK Berita Acara resmi yang seharusnya turut serta ditanda tangani Dhenok atas hasil pemilihan Wabup Bintan. Pihaknya juga meminta agar gubernur, Mendagri dan instansi terkait untuk menunda dan mempertimbangkan proses penetapan tersebut.

“Kader kami, Dhenok sampai hari ini belum menyetujui surat resmi hasil pemilihan tersebut, sebagai bahan untuk ditetapkan di Mendagri. Kami berharap hal ini harus dicermati,” tegasnya.

Sementara dikonfirmasi Ketua Panlih Wabup DPRD Mirwan memilih santai menanggapi rencana Dhenok dan kuasa hukum PKS Bintan bakal menggugat keputusan Paripurna Pemilihan Wabup Bintan yang dimenangkan Ahdi Muqsith tersebut.

“Sudah ke PTUN ?,” tanyanya singkat.

Baca juga: Dhenok Puspita Sari Absen Pemilihan Wabup Bintan

Sebagaimana diketahui, saat pemilihan 24 Agustus itu, Ahdi Muqsith unggul telak dari calon nomor urut dua Dhenok Puspita Sari dari 22 suara. Kader Partai Demokrat itu memperoleh 20 suara, sedang Dhenok hanya satu suara. Sementara satu surat suara terdapat tidak sah, dikarenakan terdapat dua lubang coblosan. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News