Di Natuna, Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga

Di Natuna, Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga
Warga sedang melakukan pengurusan berkas ke Disdukcapil Kabupaten Natuna (Foto : Muhamad Nurman)

Natuna – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), ternyata sudah lama menerbitkan Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan nikah siri.

Penerbitan KK sesuai dengan aturan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena setiap penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK.

Kepala Disdukcapil Natuna Ilham Kauli mengatakan, pihaknya sudah lama menerbitkan KK bagi pasangan nikah siri atau tidak memiliki buku nikah. Pasalnya hal ini merupakan kebijakan dari Ditjen Dukcapil dan Kemendagri.

“Sudah lama, kita sudah sosialisasikan, karena sudah ada aturannya,” kata Ilham di Ranai, Senin (11/10).

Baca juga: Sekolah di Kabupaten Natuna Terancam BDR Lagi

Ia menjelaskan, tujuan dilakukannya hal ini untuk melindungi dan memberikan pengakuan atas status pribadi dan status hukum termasuk kepada anak-anak.

“Setiap perkawinan harus ternyata sesuai dengan undang-undang, jika mereka melaporkan perkawinan maka Disdukcapil akan mencatatnya,” jelasnya.

Kemudian, ia mengatakan, bagi pasutri nikah siri yang ingin melaporkan pernikahannya diwajibkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan Kemendagri.

“Membuat SPTJM, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, yang membenarkan perkawinan itu, dengan diketahui dua orang saksi,” ungkapnya.

Baca juga: Hari Libur Nasional, Disdukcapil Natuna Tetap Layani Masyarakat

Namun lanjut Ilham, pencatatan KK pasutri yang melakukan pernikahan siri nantinya akan berbeda dengan pasangan yang nikah secara sah. Pasalnya pernikahan mereka tidak tercatat sebab tidak ada buku nikah.

“Bagi yang nikah siri bagian status perkawinannya nanti akan dituliskan kawin belum tercatat,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya hanya bertugas mencatat pernikahan yang telah dilaksanakan. Terkait sah tidaknya perkawinan merupakan ranah agama masing-masing.

“Kita tidak melegalkan atau mengesahkan pernikahan tersebut,” ucapnya.

Ilham mengimbau, kepada warga Natuna yang belum memiliki atau memperbaharui KK atau dokumen lainnya agar segera melaporkan kepada Disdukcapil.

“Jika tidak diurus nantinya akan sulit dalam mengakses pelayanan publik,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *