Hukum  

Diadukan ke Polda Kepri Masalah Lahan di Dompak, Pengacara Cholderia: Dasar Laporannya Surat Bodong

Cholderia Sitinjak saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungpinang menunjukkan surat yang digunakan untuk melaporkannya di Polda Kepri (FOTO: Chokki)

Tanjungpinang, Ulasan.co – Cholderia Sitinjak mengaku diadukan oleh Decky Rahmawan Saputra selaku kuasa hukum Syahjoni ke Polda Kepulauan Riau (Kepri) baru-baru ini. Dirinya dilaporkan terkait dugaan penyerobotan lahan di Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Kepri.

“Saya diadukan oleh Decky selaku kuasa hukum Syahjoni. Saya sudah diminta keterangan sekali,” kata Cholderia saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (27/4/2021).

Cholderia yang berprofesi pengacara ini menjelaskan bahwa lahan yang disebut pada laporan itu telah dimenangkan dalam gugatan perdata pada tahun 2011 silam.

“Waktu itu permohonan saya dikabulkan dan dalam putusannya ada denda ganti rugi Rp50 juta, tapi sampai sekarang tak dibayar juga dendanya. Waktu itu Syahjoni pura-pura gila,” kata dia.

Namun belakangan dirinya dilaporkan penyerobotan lahan di objek yang sama. “Laporan saya pada waktu itu sudah ada di polres, tapi tidak direspon Polres Tanjungpinang dan belum selesai juga. Saya laporkan penyerobotan lahan tahun 2008 lalu.”

“Lalu, saya ajukan gugatan perdata dan saya menang di pengadilan tingkat pertama sampai Mahkamah Agung dan incraht tahun 2011,” ujarnya.

Cholderia menduga setelah Syahjoni memiliki uang banyak mulai berani. Dia juga menduga dasar surat pelaporannya menggunakan surat pernyataan riwayat tanah adalah surat bodong.

“Surat ini (yang digunakan) lahir tahun 2000, sementara Provinsi Kepri belum ada, Provinsi Kepri lahir tahun 2002 makanya saya sebut surat bodong. Saya juga pertanyakan ke Lurah Dompak untuk melihat keabsahannya, surat itu tidak terigister di kelurahan,” tegasnya.

Selanjutnya, Cholderia menduga surat yang dikeluarkan dari Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepri terkait titik koordinat di objek lahan itu ada permainan oknum. “Entah kapan mengukur, kami tidak pernah dikasih tahu, berdasarkan surat ini lah dilampirkan untuk mengajukan pengaduan ke Polda Kepri,” jelasnya.

Lanjut, kata dia, ada dugaan tindak pidana yang dilihatnya menggunakan surat palsu atau pemalsuan surat yang direspon oleh Pemerintah Provinsi Kepri.

“Saya menduga ada tindak pidana korupsi atau gratifikasi. BKAD Provinsi Kepri dengan gamblang mengeluarkan surat itu,” ujarnya.

“Saya minta penyidik jangan overlapping (tumpang tindih) dalam menyelesaikannya. Kita minta berkeadilan, selesaikan dulu laporan saya, baru diselesaikan kasus ini. Apalagi sekarangkan Polri sedang gencar menangani kasus tanah,” tutup Cholderia. (Chokki)