Dianggap Hina Negara, Anak Akidi Tio Jadi Tersangka

Foto : Istimewa

Palembang – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti sebagai tersangka terkait pemberian sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan COVID-19. Heriyanti dikenakan pasal penghinaan negara dan penyiaran berita tidak pasti alias hoaks.

“Akan kita kenakan UU Nomor 1 tahun 1946, Pasal 15 dan 16. Ancaman (pidana) di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan,” kata Direktur Intelkam Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro, Senin (02/08).

Undang-undang nomor 1 tahun 1946 mengatur tentang Peraturan Hukum Pidana. Pada pasal 15 disebutkan, “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”

Sementara pasal 16 berbunyi “Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan.”

Ratno berujar, saat ini penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi Heryanti melakukan hal tersebut. Pihaknya pun masih menyelidiki seberapa jauh keterlibatan dokter pribadi keluarga Akidi, Hardi Darmawan, yang menjadi perantara dalam pemberian bantuan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri.

“Tim yang dibentuk Kapolda Sumsel sudah bekerja sejak Senin, saat bantuan diberikan secara simbolis. Penyidik menggunakan data IT dan analisis intelejen untuk menyelidiki hal ini. Setelah yakin bahwa unsur pidana sudah terpenuhi, kita lakukan penindakan,” ungkap Ratno.

Sebelumnya diberitakan, Heriyanti dijemput penyidik Polda Sumsel untuk diperiksa terkait pemberian sumbangan Rp2 triliun yang bermasalah. Dokter pribadi keluarga, Hardi Darmawan pun turut dijemput untuk diperiksa.

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Albet