Diberhentikan Sepihak dan Gaji Belum Dibayar, Empat Pekerja PT Sinotrans Mengadu ke DPRD Bintan

DPRD Bintan
Anggota DPRD Kabupaten Bintan, Arif Jumana menerima aduan empat pekerja subkontraktor di PT BAI. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Empat pekerja PT Sinotrans mengadu ke Anggota DPRD Kabupaten Bintan, Arif Jumana, setelah diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan dan belum menerima gaji selama satu bulan.

Keempat pekerja tersebut, yakni Evander, Mulyono, Jon Steven, dan Sumitra Suhaipi, menyampaikan keluhan mereka di Bintan, Kamis 5 Juni 2025. Mereka bekerja sebagai karyawan di PT Sinotrans, subkontraktor dari PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).

“Bulan ini saja, gaji kami belum dibayar perusahaan,” ujar Evander, yang bekerja sebagai sopir di perusahaan tersebut.

Tak hanya diberhentikan tanpa alasan yang jelas, mereka juga sempat dijanjikan akan dialihkan bekerja di perusahaan lain, PT Indoprima Mega Jaya. Namun, proses tersebut berujung buntu setelah mereka menolak menandatangani dokumen yang dinilai tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.

“Saat kami baca, isi berkasnya tidak sesuai. Karena itu kami menolak menandatanganinya,” ujar Evander.

Baca juga: Tiga Kandang Ayam Japfa Group di Bintan Ludes Dilalap Api

Menanggapi laporan tersebut, Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Arif Jumana, menyatakan akan menindaklanjuti dan memperjuangkan hak keempat pekerja tersebut.

“Kami akan menanyakan hal ini ke dinas terkait. Kenapa ini bisa terjadi, dan kami akan dorong agar permasalahan ini segera diselesaikan,” kata Arif tegas. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News