Diblokir Sejak Januari, Trump Minta Pengadilan Pulihkan Akun Twitter-nya

Diblokir Sejak Januari, Trump Minta Pengadilan Pulihkan Akun Twitter-nya
Mantan Presiden AS Trump tampil perdana pada kampanye usai lengser dari jabatan presiden AS di Lorain County Fairgrounds di Wellington, Ohio, AS, (26/6/2021). Foto: Antara

Jakarta – Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump meminta hakim federal di Florida mengembalikan akun Twitter miliknya yang diblokir sejak Januari 2021 lalu.

Dikutip dari Reuters, Sabtu (2/10), Trump mengajukan preliminary injunction terhadap Twitter di pengadilan di Miami.

Trump dalam berkas hukum menuduh Twitter memblokir akunnya karena mendapat tekanan dari rival politiknya di Kongres.

Baca juga: Donald Trump Geram, Akun Facebook Miliknya Diblokir hingga 2023

Trump juga menyatakan Twitter “menjalankan kekuasaan dan kontrol yang tidak terukur soal wacana politik di negara ini, yang belum pernah terjadi sebelumnya dan sangat berbahaya untuk membuka debat yang demokratis”, Reuters mengutip laporan dari Bloomberg.

Pada Juli lalu, Trump menuntut Twitter, Facebook dan Google beserta para pemimpinnya karena secara tidak sah membungkam sudut pandang golongan konservatif.

Twitter menolak memberikan pernyataan atas kasus ini. Perwakilan Trump belum memberikan tanggapan.

Baca juga: Trump: Saya Tak akan Melakukan Kudeta dengan Milley

Trump kehilangan akses ke akun di sejumlah platform media sosial karena melanggar kebijakan platform tentang mendukung kekerasan.

Ratusan pendukung Trump menyerbu Capitol dan melakukan aksi yang diwarnai kekerasan hingga menimbulkan korban meninggalkan.

Demonstrasi itu terjadi setelah Trump, saat masih menjabat sebagai Presiden AS, berulang kali menyatakan pemilihan umum dicurangi. Tuduhan tersebut dibantah oleh pengadilan, pejabat pemilihan umum dan anggota pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *