Diburu KPK dan Dinyatakan ‘Hilang’, Gubernur Kalsel Paman Birin Muncul Pimpin Apel ASN

Sahbirin Noor alias Paman Birin bersalaman dengan pegawainya usai memimpin apel di Kantor Gubernur Kalsel, Senin 11 November 2024. (Foto:Dok/Radar Banjarmasin)

BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor akhirnya muncul di kantornya, setelah lama menghilang diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan gratifikasi.

Sahbirin Noor yang merupakan paman dari Haji Isam, pengusaha batu bara itu tiba-tiba muncul memimpin apel di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Senin 11 November 2024 pagi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Kalsel yang menyeret nama Sahbbirin Noor. Dia diduga menerima fee 5 persen dari pekerjaan proyek Dinas PUPR Kalsel.

Paman Birin sapaan akrabnya, muncul ke publik bertepatan satu hari sebelum pembacaan hasil putusan sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan besok, Selasa 12 November 2024.

Kehadirannya saat memimpin apel disambut haru dan sukacita seluruh pegawai di lingkup Pemprov Kalsel.

Paman Birin saat memimpin apel sempat menyinggung, dan menegaskan bahwa dirinya masih berada di Kalsel.

“Dapat disampaikan ini kesempatan yang paling berharga. Saya ada,” kata Sahbirin Noor mengutip Tribun Banjarbaru.

Selain itu, dia juga menitip pesan kepada semua pegawainya agar tetap bekerja dengan penuh semangat.

Ia juga berharap, para pegawai turut menyukseskan ketahanan pangan dan selalu menjalin sinergitas dengan kabupaten/kota se-Kalsel.

“Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulilah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua, dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur,” sambung Paman Birin.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Paman Birin pun memanjatkan doa agar selalu diberikan keselamatan.

“Sekali lagi, kita berdoa semoga kita semua, rakyat kita, Banua kita diselamatkan oleh Allah SWT, Amin Ya Rabbal Alamin,” doanya.

Meski demikian, Paman Birin belum memberikan keterangan terkait status tersangka dirinya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi.

Paman Birin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK.

Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024 dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Sahbirin dalam permohonannya meminta, agar penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan batal.

Kemudian dia juga meminta PN Jakarta Selatan untuk memerintahkan KPK, agar menghentikan penyidikan terhadap dirinya. Bahkan dia meminta KPK dihukum, untuk membayar biaya perkara yang dia ajukan.

Sidang pertama gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan, Senin 28 Oktober 2024 lalu.

Sebelumnya tim penyidik KPK berusaha mencari keberadaan Gubernur Kalsel tersebut. Paman Birin sempat menghilang, dan penyidik disebut telah mengantongi lokasi yang menjadi tempat persembunyiannya.