Didominasi Lansia, 234 Calon Jemaah Haji Tanjungpinang Gagal Berangkat

Ilustrasi (Foto : albet ulasan.co)

Tanjungpinang – Sebanyak 234 orang Calon Jemaah Haji (CJH) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) gagal berangkat haji tahun 2021. Dari total CJH yang gagal berangkat itu didominasi lanjut usia (Lansia).

“Berdasarkan data kita, sekitar 60% lebih itu adalah Lansia. Berdasarkan regulasi, usia lansia itu minimal 60 tahun dan itu sudah termasuk pada usia Resting (Resiko Tinggi),” kata Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Tanjungpinang Sunarjo, Jumat (04/06).

Ia mengatakan, bahwa 60% dari seluruh CJH Tanjungpinang yang gagal berangkat kategori lansia adalah 60 tahun. Dalam melaksanakan ibadah haji, usia tersebut masuk dalam kategori Resting.

Meskipun demikian, Sunarjo mengungkapkan bahwa seluruh jemaah haji yang dijadwalkan akan berangkat sudah menjalani vaksinasi. Hal itu karena wajib vaksinasi merupakan syarat dari negara Arab Saudi selaku tempat pelaksanaan ibadah haji.

Jemaah yang gagal berangkat tersebut adalah jemaah yang masuk pada kuota tahun 2020 lalu. Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan setelah terdapat jemaah yang meninggal, pindah, serta sejumlah jemaah memutuskan mundur.

“Jadi total jemaah haji yang gagal berangkat ialah 234 orang. Setelah dikurangi tujuh orang yang pindah ke luar provinsi, gagal lunas delapan orang, dan meninggal dua orang,” jelasnya.

Ia menuturkan, seluruh jemaah pun sudah empat kali melaksanakan manasik atau bimbingan haji di Masjid Al-Uswah Km. 10. “Manasik terakhir berlangsung pada akhir Januari lalu. Setelah masuk masa pandemi, Kemenag Kota Tanjungpinang melaksanakan bimbingan secara daring atau online,” ujar dia.

Sunarjo menegaskan, apabila terdapat CJH yang meninggal dunia, ahli waris jemaah tersebut dapat menggantikan posisi sebagai jemaah haji. Meskipun demikian, hanya tiga golongan orang yang dapat menggantikan posisi jemaah yang meninggal. Ketiga golongan itu ialah anak, istri/suami, atau pun saudara kandung dari jemaah yang meninggal.

“Kalau nanti ada yang meninggal ketika masa menunggu, dia bisa menggunakan regulasi yang diatur dengan kategori kelimpahan porsi atau pergantian ahli waris. Jadi, ahli warisnya apakah itu anak, istri/suami, atau saudara kandungnya dapat menggantikannya. Tinggal nanti keluarga bermusyawarah saja,” tambah Sunarjo.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa apabila terdapat jemaah yang ingin menarik kembali uang setorannya, maka tidak ada pemotongan apapun yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Tanjungpinang Zahid, mengimbau agar jemaah haji dapat bersabar atas pembatalan keberangkatan pada tahun ini. Menurutnya, jemaah seharusnya hanya percaya dengan informasi yang berasal dari penyelenggara maupun penanggung jawab haji.

“Pertama, mari kita sama-sama berdoa agar pandemi COVID-19 cepat berlalu. Semoga kalau sudah kembali normal, jemaah dapat melaksanakan ibadah haji.”

“Kedua, jemaah hendaklah memiliki sifat sabar karena di Mekkah pun sabar kita akan diuji. Selanjutnya, jemaah hendaklah hanya mempercayai informasi dari penyelenggara dan penanggung jawab haji,” tutup Zahid. (*)

Penulis: Muhammad Chairuddin
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab