Diduga Aniaya Sopir Truk, Oknum Petugas Bea Cukai Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi

Indonesia Sesalkan Pengadilan Malaysia Bebaskan Majikan Pelaku Kekerasan terhadap PMI
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Antara)

TANJUNGPINANG – Oknum petugas Bea Cukai Tanjungpinang dilaporkan ke Polres Bintan, Kepulauan Riau, atas dugaan penganiayaan terhadap sopir truk pada Selasa (29/11) kemarin.

Informasi yang dihimpun penganiayaan itu dialami Ijul Saputra seorang sopir truk saat melintas di Jalan Lintas Barat, Bintan. Saat kejadian kabarnya empat orang oknum petugas Bea Cukai Tanjungpinang melakukan penganiayaan. Saat itu mereka menggunakan mobil Expander warna hitam.

Belum diketahui bagaimana peristiwa tersebut berlangsung. Hanya saja, laporan kejadian itu sudah masuk ke Polres Bintan.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan dialami sopir tersebut.

“Laporannya ada, sudah diterima,” kata Iptu Alson, Rabu (30/11).

Ia menyampaikan, pelaku yang dilaporkan adalah oknum petugas Bea Cukai Tanjungpinang.

“Saat ini masih dalam penyelidikan oleh Reskrim,” katanya.

Baca juga: Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kepri, Bea Cukai Ke Mana?

Sementara itu, Kasi P2 Bea Cukai Tanjungpinang Agus yang dicoba dikonfirmasi terkait laporan itu belum memberikan keterangan. (*)