Diduga Cabuli Keponakan Berulang Kali, Nelayan Ini Ditangkap Polres Natuna

Diduga Cabuli Ponakan Berulang Kali, Nelayan Ini Ditangkap Polres Natuna
Kapolres Natuna AKBP Iwan Aryandhy saat merilis penangkapan pelaku (Foto: istimewa)

NATUNA – Seorang nelayan berinisial A (45), diringkus Polres Natuna, Kepulauan Riau. Pelaku ditangkap atas dugaan kasus pencabulan terhadap keponakannya berusia 10 tahun.

Kapolres Natuna AKBP Iwan Aryandhy mengatakan, peristiwa bermula ketika terduga pelaku berkunjung ke rumah saudaranya di Natuna, saat itu korban sedang sendirian. Melihat kondisi kondisi tersebut pelaku mengajak korban menonton film porno yang ada dalam handphone miliknya.

“Sambil menonton, pelaku melakukan perbuatannya,” kata Kapolres Natuna, Jumat (22/07).

Setelah berhasil melakukan pencabulan pertama, kata dia, pelaku kembali melancarkan aksinya sambil mengancam korban.

“Terduga pelaku A ini adalah paman korban,” ucap Iwan.

Mengetahui perbuatan pelaku, orang tua korban langsung melaporkan ke Polres Natuna. Kemudian petugas langsung menangkap pelaku dan terduga pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 81 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak junto Pasal 76 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Iwan.

Baca juga: Polres Natuna Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Iwan mengatakan, kasus pencabulan anak di bawah umur di Natuna semakin meningkat, hal itu menjadi perhatian khusus Polres Natuna.

Ia mengimbau agar orang tua aktif mengawasi pergaulan anaknya, juga mengingatkan agar melakukan kontrol terhadap anak dalam menggunakan media sosial.

“Polres Natuna melalui unit PPA bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas selalu melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat agar orang tua mengawasi pergaulan anak-anaknya,” tutup Iwan. (*)