Diduga Gelapkan Rp6,9 Miliar, Tiko Aryawardhana Suami Artis BCL Dipolisikan Mantan Istri

Bunga Citra Lestari (BCL) dan suami Tiko Aryawardhana. (Foto:Dok/Instagram/tabloidbintang)

JAKARTA – Tiko Aryawardhana suami dari artis Bunga Citra Lestari (BCL) dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.

Laporan tersebut dilayangkan oleh mantan istri Tiko yang berinisial AW.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, laporan terkait Tiko sudah naik ke tahap penyidikan.

“Iya benar suami BCL dilaporkan, saat ini masih dalam proses dan sudah naik tahapan penyidikan,” kata AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Selasa 04 Juni 2024 mengutip cnnIndonesia.

Kemudian kuasa hukum pelapor AW, Leo Siregar menerangkan, dugaan penggelapan itu terjadi tahun 2015 hingga 2021.

Ketika itu, lanjut Leo, kliennya dan Tiko mendirikan perusahaan yakni PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS), yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.

AW saat itu menduduki jabatan sebagai komisaris, sementara Tiko sebagai direktur. Namun, Leo mengklaim, seluruh modal pendirian perusahaan itu seluruhnya berasal dari AW.

Leo juga menyebutkan, dalam perjalanannya AW bersikap pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha.

Sementara Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan, termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan.

“Nah kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor, untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik, hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup, karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh,” jelas Leo Siregar.

Leo menambahkan, kecurigaan soal dugaan penggelapan makin menguat di tahun 2021 saat AW menemukan ada dua dokumen berupa P&L (profit and loss) yang mencurigakan.

Dia mengungkapkan, saat itu kliennya membandingkan kedua dokumen tersebut dan menemukan ada dugaan bahwa laporan tersebut dimanipulasi, untuk menyembunyikan kondisi keuangan yang sebenarnya.

“Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya. Dan karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian Klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian,” ujarnya.

Kemudian Leo mengatakan, laporan itu telah dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tahun 2022, dan telah naik ke tahap penyidikan pada Februari lalu.

“Pasalnya 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun hukuman pidana penjara,” ungkap Leo.