Diduga Langgar Batas Perairan, 14 Nelayan Asal Bintan dan Lingga Ditangkap Polisi Malaysia

Syamsinar istri dari Nordin, nelayan Desa Kelong, Bintan, Kepri yang ditangkap polisi Malaysia saat menangkap ikan. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Sebanyak 14 orang nelayan asal Desa Kelong, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) dilaporkan ditangkap polisi Malaysia saat menangkap ikan.

Kabar tersebut awalnya datang dari Syamsinar, istri dari salah satu nelayan yang ditangkap yakni bernama Nordin.

Syamsinar mengatakan, kabar tersebut diterimanya setelah sang suami Nordin menelpon dirinya pada Kamis 25 April 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.

Informasi yang dihimpun ulasan.co, Jumat 26 April 2024, Nordin merupakan nelayan Desa Kelong, dan 13 nelayan lagi berasal dari Senayang, Lingga. Diduga, Nordin bersama rekan-rekannya telah melanggar batas perairan saat menangkap ikan.

“Suami saya (Nordin) telpon sekitar jam 11.00 WIB hari Kamis 25 April 2024. Dia bilang, kami ditarik ke Malaysia. Saya bilang kepada dia, apa sudah menelpon toke. Ya, telpon toke saja. Cuma itu saja percakapan saya dengan dia dan langsung mati telponnya. Setelah itu tidsk bisa lagi dihubungi,” kata Syamsiar saat berada di rumahnya Kampung Sei Datuk, Kecamatan Bintan Timur, Jumat 26 April 2024.

Syamsinar juga menyebutkan, dirinya tidak mengetahui apa penyebab pasti suaminya Nordin dan nelayan lainnya di tangkap polisi Malaysia.

Dia menambahkan, kejadian ini baru pertama kali dialami suaminya. Ia menyebutkan bahwa suaminya Nordin sudah belasan tahun menangkap ikan di laut dengan menjadi tekong kapal.

Ia pun mengira, suaminya menangkap ikan dengan cara mancing hanya di perairan Berakit saja. Nordin berangkat dari Desa Kelong menuju ke perairan Berakit untuk menangkap ikan, Sabtu 20 April 2024.

“Mudah-mudahan cepat selesai masalahnya dan suami saya cepat kembali,” harap Syamsiar.