Diduga Langgar Zona Tangkap, PSDKP Akan Selidiki KM Joyo Sentoso

PSDKP Natuna
Koordinator PSDKP Natuna Maputra Prasetyo saat ditemui usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang nelayan cantrang di Gedung DPRD Natuna, Kepulauan Riau Kepri. (Foto : Muhamad Nurman)

NATUNA -Koordinator Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Natuna akan menyelidiki Kapal Motor (KM) Joyo Sentoso asal Jawa Tengah yang diduga melanggar aturan zona tangkap dan penggunaan Alat Penangkapan Ikan (API) terlarang.

Koordinator Satuan PSDKP Natuna, Maputra Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kejadian penangkapan KM Joyo Sentoso. Kapal itu, sebelumnya ditangkap nelayan karena diduga melanggar jalur tangkap dan penggunaan API terlarang di Kecamatan Serasan. Namun, kemudian dilepas lagi setelah nelayan dan pemilik kapal berdamai.

“Sudah kami laporkan kepimpinan dan akan ditelaah oleh pimpinan,” kata Maputra saat dikonfirmasi pada Selasa (23/08).

Terkait penangakapan dan pelepasan, ia mengaku tidak mengetahuinya dan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Pasalnya, belum mengetahui detail dari peristiwa tersebut.

“Waktu kejadian tidak ada yg melaporkan ke kami. Kami mengetahui tiga hari setelah penangkapan itu pun melalui media sosial,” ujarnya.

Baca juga: Bupati Natuna: Laut Natuna Sudah Dikaveling Perusahaan

Ia menegaskan PSDKP tidak akan membiarkan hal tersebut terjadi begitu saja. Pihaknya akan melakukan penyelidikan. Ia menambahkan menurut aturan yang berlaku jika KM Joyo Sentoso itu benar melakukan operasi di tujuh mil maka sudah menyelahi aturan. Sebab kapal dengan kapasitas 70 gross tonnage (GT) seharusnya melakukan operasi di atas 30 mil.

“Seharusnya kapal itu dikenakan sanksi administrasi Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) bidang Perikanan Nomor 11 Tahun 2021,” pungkasnya. (*)