Digerebek Suami Usai Berzina, SF dan Oknum ASN Pemprov Kepri Jadi Tersangka

Flash: Oknum Pejabat Pemprov Kepri Digerebek Lagi Sama Istri Orang
Tangkapan layar saat penggerebekan (Foto: tangkapan layar)

TANJUNGPINANG – An oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) dan selingkuhannya SF jadi tersangka kasus perzinahan.

Pasangan selingkuh itu digerebek MA suami SF bersama warga dan pihak kepolisian usia melakukan perzinahan.

An dan SF ditangkap usai penggerebekan di rumah kos lorong Ibu Pangga, Jalan Pulau Pandan Batu 5 Tanjungpinang pada Jumat (11/03) pukul 21.30 WIB.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang setelah mengaku melakukan hubungan badan di rumah kos tersebut.

Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, setelah mendapat laporan itu, pihaknya langsung ke lokasi dan menangkap keduanya.

“Pengakuan keduanya melakukan perzinahan sekali,” kata AKP Awal pada Sabtu (12/03).

Atas perbuatannya, kedua kini masih ditahan di Polres Tanjungpinang setelah ditetapkan sebagai tersangka perzinahan. Keduanya diduga melanggar Pasal 284 KUHP Tentang Perzinahan dengan ancaman hukuman penjara selama 9 bulan.

Baca juga: Flash: Oknum Pejabat Pemprov Kepri Digerebek Lagi Sama Istri Orang

Baca juga: Kemarin, Heboh Video Alquran Dijadikan seperti Bola,  Oknum ASN Pemprov Kepri dengan Istri Orang