Digugat Rp54 Miliar, Pemkab Bintan Siap Hadapi Prosesnya

Kantor Bupati Bintan
Kantor Bupati Bintan. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

BINTAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Kepulauan Riau akan mengikuti proses hukum gugatan perdata ganti rugi sebesar Rp54 miliar yang ditujukan kepada bupati.

“Kita ikuti prosesnya dulu,” kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bintan, Nurhayati di Bintan, Jumat (28/10).

Saat ini, kata Nurhayati, masih dalam proses hukum di tahap mediasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, antara tergugat (Bupati Bintan) dengan penggugat (Iskak Iskandar).

“Sidangnya belum. Kita tunggu hasil mediasinya seperti apa,” singkat dia.

Terpisah, Bupati Bintan, Roby Kurniawan enggan berkomentar panjang terkait hal tersebut. “Kita chek dulu,” singkat Roby Kurniawan.

Baca juga: Bupati Bintan Digugat Rp54 Miliar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Sebelumnya diberitakan, Bupati Bintan digugat perdata senilai Rp54 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Gugatan itu didaftarkan Iskak Iskandar didampingi kuasa hukumnya Rekno Duha dengan nomor perkara 69/Pdt.G/2022/PN Tpg pada Rabu 19 Oktober 2022.

“Memang ada gugatan perdata dari Iskak Iskandar (penggugat) terhadap Bupati Bintan (tergugat) dan sudah disidangkan pertama kemarin (Rabu) dengan agenda memeriksa kelengkapan kehadiran para pihak, penggugat dan tergugat hadir,” kata Humas PN Tanjungpinang Isdaryanto ditemui di PN Tanjungpinang, Kamis (27/10).

Selanjutnya, kata dia, oleh majelis hakim sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016 Jo Perma Nomor 3 Tahun 2022 tentang mediasi menunjuk Pambudi Wijaya menjadi mediator dalam perkara tersebut.

“Jadi, memang dalam perkara gugatan perdata, sebelum memasuki persidangan wajib menempuh upaya mediasi, saat ini prosesnya masih tahap mediasi,” katanya.

Isdaryanto menuturkan, pokok petitum atau permintaan tuntutan penggugat agar tergugat dihukum membayar sebesar kurang lebih Rp54 miliar. “Rinciannya Rp12 miliar kerugian materiil dan Rp42 miliar kerugian immateriil,” ujarnya.