Diiming-Imingi Pekerjaan, Janda Asal Jambi Disetubuhi Residivis

Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, Polres Bintan menangkap pelaku pemerkosaan yang sempat sembunyi di salah satu rumah berada di Kelurahan Tanjunguban Kota. (Foto: dok Polsek Bintan Utara)

BINTAN – Aksi bejat dilakukan warga Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial MF. Ia tega setubuhi janda dua anak asal Jambi berinisial NMS yang sengaja datang ke Pulau Bintan untuk mencari kerja. Hal itu terungkap setelah wanita berusia 45 tahun itu melaporkan prilaku bejat mantan residivis pencurian ini ke Kantor Polsek Bintan Utara, Polres Bintan.

“Pelaku berinisial MF sudah kita tangkap, dan kita tahan di sel tahanan Polsek Bintan Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meitari di Bintan, Rabu 12 November 2025.

Iptu Wisuda Meitari menyebutkan, korban berinisial NMS mengaku telah mengalami perkosaan dari pelaku berinisial MF, dan melaporkan ke Kantor Polsek Bintan Utara pada Selasa 11 November 2025 sore.

Dari pengakuan korban, unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung melakukan pencarian terhadap terduga pelaku berinisial MF.

Ternyata, pelaku bersembunyi di salah satu Rurumah berada di Jalan Diponogoro, Kelurahan Tanjunguban Kota.

“Kita langsung tangkap pelaku saat bersembunyi di rumah,” terang dia.

Ia menjelaskan, berawal dari pertemanan korban dengan pelaku melalui media sosial, yaitu TikTok. Saat itu, pelaku mengajak korban bertemu dengan menawarkan pekerjaan di Tanjungpinang dengan memberikan iming-iming gaji sebesar Rp7 juta.

Mendengar iming-iming tersebut, korban tertarik dan berangkat dari Jambi menuju Tanjungpinang menggunakan kapal laut. Setiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang sekitar pukul 10.30WIB pada Selasa 11 November 2025, pelaku menjemput korban.

Lalu, pelaku membawa korban ke salah satu rumah yang berada di Tanjunguban, dengan alasan untuk beristirahat dan membuat lamaran kerja.

Setelah korban berada di rumah tersebut, pelaku langsung meminta korban masuk ke dalam kamar, dan meminta korban menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk membuat lamaran kerja.

Disaat itu juga, pelaku langsung memukul korban hingga terlentang di atas kasur, dan langsung memaksa korban untuk berhubungan badan sambil memukul korban. Sehingga korban mengalami luka lebam dibagian paha.

Karena korban terus menolak, pelaku pergi ke dapur untuk mengambil pisau, dan mengancam akan membunuh korban. Dengan ancaman tersebut, korban akhirnya melayani hingga menuruti keinginan pelaku untuk berhubungan badan.

“Korban sempat menangis saat berhubungan badan dengan pelaku. Tapi, pelaku membekap mulut korban,” ucap dia.

Setelah memuaskan nafsu birahinya, pelaku ke luar rumah, dan meninggalkan korban dalam keadaan pintu rumah dikunci dari luar. Pelaku masih mengancam korban, agar tidak melarikan diri dari rumah tersebut.

Meski seperti itu, korban memiliki akal untuk keluar dari rumah dengan memanjat jendela. Setelah berhasil keluar rumah, korban berlari sampai menuju ke jalan raya untuk meminta pertolongan kepada warga yang melintas.

Kemudian, warga tersebut mengantarkan korban ke Kantor Polsek Bintan Utara untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

“Pelaku terjerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” sebut dia mengakhiri wawancara.