Diiming-imingi Uang Jajan Rp1.000 dan Nonton HP, Bocah 6 Tahun Dicabuli Tetangganya

Diiming-imingi Uang Jajan Rp1.000 dan Nonton HP, Bocah 6 Tahun Dicabuli Tengganya
Polisi saat menunjukkan barang bukti pakaian korban. (Foto: Istimewa)

BATAM – Seorang bocah berusia enam tahun jadi korban pencabulan tetangganya RS (40) di Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Salahuddin mengatakan, kejadian pencabulan tersebut terungkap setelah ayah korban memergoki anaknya sedang menonton konten pornografi di gawai miliknya, Senin, 18 April 2022 lalu.

“Kemudian ayah korban langsung mengambil handphone (HP) tersebut dan memberitahukan kepada ibu korban,” kata Salahuddin, Kamis (12/5).

Setelah itu korban bercerita kepada ibunya telah dicabuli pelaku. Pelaku juga mengatakan kepada korban, jika ia memberitahu ibunya, RS tak ingin lagi bermain dengannya.

“Pelaku ini juga mengimingi korban uang jajan Rp1.000 biar mau melakukan apa yang dia mau,” kata dia.

Orang tua korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Ampar.

“Dari hasil penyelidikan kita, pelaku langsung dikejar. Pada Kamis, 7 Mei kita tangkap pelaku RS di Batu Merah Atas,” kata dia.

Baca juga: Polres Natuna Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Berdasarkan keternagannya, kata Salahuddin, pelaku telah melakuan pencabulan kepada bocah tersebut dua kali.

“Atas Perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara,” tutupnya. (*)