Dijebloskan ke Rutan, Terdakwa Ferdy Yohanes Diantar Pakai Avanza Plat Merah

Dijebloskan ke Rutan, Terdakwa FerdyYohanes Diantar Pakai Avanza Plat Merah
Terdakwa Ferdy Yohanes saat digiring petugas Kejari Tanjungpinang (Foto: Rindu Sianipar)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menjebloskan terdakwa Ferdy Yohanes ke Rumah Tahanan Negera (Rutan) Tanjungpinang, Senin (20/06).

Terdakwa Ferdy Yohanes ditahan atas kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) pertambangan bauksit di Kabupaten Bintan berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Pantauan di kantor Kejari Tanjungpinang, saat dibawa petugas ke Rutan Tanjungpinang, usai menjalani serangkaian pemeriksaan, terdakwa digiring petugas ke mobil Toyota Avanza berplat merah bernomor Polisi BP 1318 T. Tidak hanya itu, terdakwa tidak menggunakan rompi tahanan dan tangannya juga tampak tidak diborgol petugas. Tahanan korupsi atau perkara lain, saat diantar   ke Rutan biasanya menggunakan mobil tahanan.

Dijebloskan ke Rutan, Terdakwa FerdyYohanes Diantar Pakai Avanza Plat Merah
Mobil yang mengantar terdakwa Ferdy Yohanes ke Rutan Tanjungpinang (Foto: Rindu Sianipar)

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir menyampaikan, terdakwa Ferdy Yohanes resmi dilakukan penahanan, sebagaimana penetapan dan perintah Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

“Setelah kita menerima salinan penetapan dari pengadilan, maka kita melakukan penahanan pada terdakwa,” ujar Dedek di Tanjungpinang.

Dedek menyebut, sesuai penetapan hakim, terdakwa akan dilakukan penahanan pertama selama 30 hari kedepan. Sebelum dibawa ke Rutan, terdakwa telah terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan.

“Terdakwa dinyatakan sehat dan pemeriksaan tes antigen dinyatakan negatif. Terdakwa langsung dibawa ke Rutan Tanjungpinang,” ujar Dedek.

Baca juga: Pengadilan Tipikor Tanjungpinang Tahan Terdakwa Ferdy Yohanes